Dokter Puskesmas Pakisaji Malang yang Hina Pasien BPJS Dinonaktifkan

oleh -130 Dilihat
WhatsApp Image 2026 08 07 at 11.09.27 AM
Komentar nirempati dr Herdiana terhadap Yurizal (Tangkapan layar)

KabarBaik.co, Malang – Dinas Kesehatan Kabupaten Malang menonaktifkan sementara dokter di Puskesmas Pakisaji menyusul dugaan pelanggaran etik setelah yang bersangkutan memberikan komentar bernada tidak berempati terhadap unggahan seorang pasien BPJS di media sosial.

Keputusan tersebut diambil untuk mempermudah proses pemeriksaan internal yang sedang berlangsung. Dokter bernama dr. Herdiana Ayu Saputri, yang berstatus ASN di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, kini tidak lagi memberikan pelayanan kesehatan hingga proses investigasi selesai.

“Yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan untuk memberikan pelayanan kesehatan,” ujar Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Malang drg. Izzah EL Maila, Jumat (7/8).

Menurut Izzah, penonaktifan dilakukan sebagai langkah administratif agar pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin dapat berjalan secara objektif. Pihaknya juga telah memanggil dr. Herdiana untuk dimintai klarifikasi terkait komentar yang viral di media sosial.

“Yang bersangkutan sudah kita panggil untuk dilakukan pemeriksaan dan berita acara. Yang bersangkutan membenarkan bahwa itu merupakan akun media sosial miliknya,” terangnya.

Kasus tersebut mencuat setelah akun yang diakui milik dr. Herdiana mengomentari unggahan pasien BPJS bernama Yurizal Tri Chaerawan. Komentar itu dinilai warganet tidak menunjukkan empati karena berisi kalimat bernada sindiran terkait kondisi pasien.

Dalam komentarnya, dr. Herdiana menulis, “Yurizal yurizal, kau masuklah ke triase merah dulu zal, nanti cepet kau dapat kamar. Lengkap dengan ventilator dan monitornya bunyi ‘tit tit…tit..titt..’. Dingin bgt kamarnya zal, bs pake bpjs.”

Unggahan tersebut kemudian menyebar luas di media sosial dan menuai kecaman publik. Banyak pihak menilai komentar tersebut tidak mencerminkan sikap profesional seorang tenaga kesehatan, terlebih terhadap pasien yang menggunakan layanan BPJS.

Meski demikian, Dinas Kesehatan Kabupaten Malang menegaskan belum menjatuhkan sanksi disiplin kepada dr. Herdiana. Penentuan sanksi masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan yang saat ini sedang dilakukan.

“Kita nonaktifkan, karena akan dilakukan pemeriksaan lanjutan. Yang bersangkutan merupakan ASN yang bertugas sebagai dokter fungsional di Puskesmas Pakisaji,” jelas Izzah.

Ia menambahkan seluruh proses akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku bagi ASN. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran disiplin maupun kode etik, maka sanksi akan diputuskan berdasarkan hasil investigasi.

“Nanti hasilnya apa, apakah ada sanksi dan sebagainya menunggu hasil pemeriksaan,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Putut Priyono
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.