DPC PKB Kabupaten Mojokerto Ikut Polisikan Lukman Edy

oleh -1761 Dilihat
Ketua DPC PKB Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh didampingi pengurus saat melapor ke Mapolres Mojokerto. (Foto: Alief W)

KabarBaik.co – Pernyataan kontroversial yang diucapkan Lukman Edy kepada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) beberapa waktu lalu, memicu reaksi dari seluruh jajaran PKB. Termasuk Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kabupaten Mojokerto turut melaporkan ke Satreskrim Polres Mojokerto.

Ketua DPC PKB Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuhroh, beserta pengurus mendatangi kantor Satreskrim Polres Mojokerto untuk melaporkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB tersebut atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong pada Rabu (7/8).

Menurut Ayni laporan ini diajukan atas nama pribadi sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Mojokerto dan juga sebagai representasi pengurus PKB.

“Karena PKB merasa tuduhan Lukman Edy sangat tidak mendasar, karena menyebarkan berita bohong yang sangat merugikan kami, baik secara pribadi maupun partai,” ujarnya.

Kasus ini bermula setelah Lukman Edy hadir dalam pertemuan di Kantor PBNU pada Rabu (31/7) untuk bertemu dengan panitia khusus yang mengurus hubungan antara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan PKB.

Dalam pertemuan tersebut, Lukman Edy menilai PKB di bawah kepemimpinan Muhaimin Iskandar tidak transparan dalam pengelolaan keuangan partai. Termasuk dana Bantuan Politik (Banpol), Pemilihan Legislatif (Pileg), Pemilihan Presiden (Pilpres), hingga dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Menanggapi tuduhan tersebut, Ayni Zuhroh menegaskan bahwa PKB tidak pernah mengelola dana Pilpres maupun Pilkada.

“Banpol selalu kami laporkan dan diaudit oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) serta Badan Audit Independen. Setiap tahun laporan tersebut bisa dilihat di website BPK, bagaimana DPW Jawa Timur mengelola dana Banpol,” tambahnya.

Pihaknya mengajukan laporan berdasarkan Undang-undang ITE Pasal 45a juncto Pasal 28 tentang pencemaran nama baik dan berita bohong, dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan dan atau denda Rp 1 miliar.

“Sesuai dengan yang kita sangkakan, itu pasal 45a juncto pasal 28 UU ITE, ada pidana dengan ancaman 6 tahun kurungan dan denda Rp 1 miliar,” jelasnya.

Ayni Zuroh menambahkan bahwa seluruh jajaran pengurus PKB merasa dirugikan oleh pernyataan Lukman Edy, terutama menjelang Pilkada.

“Meskipun tidak ada perintah dari DPP, kami tetap melaporkan karena merasa dirugikan. Teman-teman PKB di daerah lain juga melaporkan ke Polres masing-masing. Kita tunggu saja laporan ini akan seperti apa diproses oleh pihak kepolisian,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Alief W
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.