DPRD Kota Batu Soroti Lambannya Legalitas Kios Pasar

oleh -248 Dilihat
WhatsApp Image 2025 07 14 at 14.00.30
Suasana Pasar Induk Among Tani, Kota Batu. (Foto: P. Priyono)

KabarBaik.co – Wakil Ketua I DPRD Kota Batu, Punjul Santoso, menyoroti lambannya penerbitan Surat Izin Hak Pakai (SIHP) bagi para pedagang pasar tradisional. Hingga kini banyak pedagang masih belum mengantongi legalitas resmi penggunaan kios dan los pasar.

Punjul mengungkapkan, dari total 277 lapak di Pasar Sayur, baru 44 lapak yang telah diserahkan dan memiliki SIHP. Sementara di Pasar Induk Among Tani, yang notabene merupakan pasar modern percontohan, belum ada satu pun kios atau los yang memiliki SIHP.

“SIHP ini sangat penting bagi kelangsungan aktivitas jual beli pedagang di pasar. Tanpa SIHP, secara hukum status mereka menjadi ilegal. Artinya, terjadi praktik sewa-menyewa kios tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Punjul di gedung DPRD Kota Batu, Senin (14/7)

Politisi PDI Perjuangan itu mendorong Pemkot Batu, khususnya Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskopindag), untuk segera mempercepat proses penerbitan SIHP. Menurutnya, lambannya regulasi ini bisa membuka celah penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Diskopindag harus proaktif, duduk bersama UPT dan pedagang. Jangan menunggu masalah makin besar,” imbuh Panjul.

Dalam waktu dekat, lanjut Panjul, DPRD melalui Badan Musyawarah (Banmus) akan mengusulkan agenda rapat kerja (raker) bersama Komisi B untuk memanggil Diskopindag. Tujuannya meminta penjelasan resmi terkait progres penerbitan SIHP di dua pasar tersebut.

Punjul juga menyoroti masih digunakannya surat-surat lama oleh para pedagang, yang diterbitkan sejak era Kota Batu masih menjadi bagian dari Kabupaten Malang. Hal itu menimbulkan kerancuan legalitas penggunaan kios hingga saat ini.

Situasi ini menjadi ironi tersendiri, terutama bagi Pasar Among Tani. Pasar tersebut merupakan proyek strategis yang dibangun dengan nilai investasi besar dan dirancang sebagai pusat pertumbuhan ekonomi rakyat.

“Pasar Among Tani adalah proyek besar dengan nilai aset yang signifikan. Tapi sampai hari ini belum satu pun kios memiliki SIHP. Kalau terus dibiarkan, akan makin sulit mengontrol dan mencegah penyalahgunaan. Ini sudah jadi sorotan banyak pihak,” tandas Panjul. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.