DPRD Soroti Polemik Surat Tugas Bupati Malang, Pemkab Diminta Benahi Tata Kelola Administrasi

oleh -144 Dilihat
RDP Pemkab dan DPRD Kabupaten Malang.
RDP Pemkab dan DPRD Kabupaten Malang.

KabarBaik.co, Malang – Polemik surat tugas Bupati Malang terkait undangan audiensi ke Istana Wakil Presiden Republik Indonesia menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Malang. Persoalan yang sempat menyeret nama Lathifah Shohib itu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Malang, Rabu (13/5) sore.

Rapat yang berlangsung tertutup tersebut difokuskan pada dugaan maladministrasi dan ketidaksesuaian tata kelola surat-menyurat di lingkungan Pemkab Malang. Sejumlah anggota dewan bahkan sempat menginterupsi jalannya rapat dan mengusulkan agar pembahasan dilakukan secara terbuka untuk publik.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang Amarta Faza, menegaskan bahwa persoalan ini harus menjadi momentum evaluasi agar kesalahan administrasi serupa tidak kembali terulang.

“RDP ini pada prinsipnya mencermati adanya dugaan ketidaksesuaian administrasi dalam tata kelola surat-menyurat di lingkup pemerintah daerah yang perlu ditelusuri lebih lanjut,” ujar Faza usai rapat.

Menurutnya, DPRD telah meminta Inspektorat serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang untuk melakukan pemeriksaan administratif secara objektif.

“Kami meminta Inspektorat dan BKPSDM Pemkab Malang untuk melakukan pencermatan serta pemeriksaan administratif secara objektif,” tegasnya.

Faza juga menyoroti pentingnya peran Sekretariat Daerah sebagai koordinator tata kelola administrasi pemerintahan. Ia berharap Sekretaris Daerah segera melakukan evaluasi dan pembenahan menyeluruh.

“Agar persoalan administrasi seperti ini tidak terulang, Sekda memiliki tanggung jawab untuk memastikan tata kelola surat-menyurat berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Menanggapi sorotan DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Budiar Anwar, memastikan tata naskah dinas di lingkungan Pemkab Malang selama ini telah mengacu pada regulasi yang berlaku.

“Untuk masalah tata naskah, kita sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2023, kemudian Perbup Nomor 2 Tahun 2025, dan SOP Permendagri Nomor 32 Tahun 2012,” ujar Budiar, saat dihubungi, Kamis (14/5).

Meski demikian, ia mengakui dalam praktik administrasi pemerintahan masih dimungkinkan terjadi kelalaian teknis. Karena itu, Pemkab Malang berkomitmen terus melakukan introspeksi dan perbaikan sistem administrasi.

“Dalam perjalanan waktu memang kadang-kadang ada sebuah kelalaian. Tetapi manakala ada kesalahan dalam SOP, ya kita tetap melakukan introspeksi diri,” katanya.

Terkait dugaan pemalsuan surat perjalanan Wakil Bupati Malang yang menjadi salah satu isu dalam polemik ini, Budiar enggan memberikan penjelasan detail. Ia menegaskan pembahasan dalam RDP lebih diarahkan pada upaya memperkuat prinsip good governance dan tertib administrasi pemerintahan.

“Kita tadi tidak membahas sampai ke sana. Fokusnya tentang tata kelola pemerintahan yang baik dan tertib administrasi,” jelasnya.

Sebagai langkah antisipasi, Pemkab Malang telah memanggil seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) guna memperkuat pemahaman terkait tata naskah dinas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Semalam sudah dilakukan pemanggilan semua OPD oleh Pak Bupati. Tata naskah itu tetap harus mengacu pada Permendagri dan Perbup yang ada,” ujarnya.

Mengenai kemungkinan sanksi terhadap pihak yang terbukti melanggar prosedur administrasi, Budiar memastikan akan ada tindak lanjut. Namun, penjelasan teknis terkait hal itu akan disampaikan oleh Inspektorat Kabupaten Malang.

“Sanksi pasti ada, nanti Inspektorat yang bisa menjelaskan,” pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.