KabarBaik.co, Surabaya – Komisi B DPRD Kota Surabaya bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan warga RW 5 Manukan Luhur Blok A2, Kecamatan Tandes, terkait sengketa ketidaksesuaian luas tanah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di perumahan Perumnas.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Moch Machmud menegaskan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) memegang kunci utama untuk menyelesaikan persoalan kronis yang telah terkatung-katung selama puluhan tahun ini.
Kronologi Lahan Menyusut 57 Meter Persegi
Kasus ini menimpa pasangan suami istri, Ismaun dan Ibu Nuke. Berikut rincian data dan kronologi sengketa, Tahun 1982 Warga membeli rumah Perumnas seluas 144,9 meter persegi berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) sah. Tahun 1985 Sertifikat HGB Nomor 6113 terbit, namun luas tanah menyusut dan hanya tertulis 87 meter persegi.
Tahun 1985 Pemilik melaporkan ke Kantor Perumnas Manukan, namun tidak mendapatkan tanggapan. Dampaknya warga mengalami kerugian selisih lahan sebesar 57,9 meter persegi tanpa kejelasan selama 46 tahun.
Perbedaan Data Siteplan dan Sertifikat
Politisi Partai Demokrat tersebut mengungkap adanya kejanggalan dokumen administrasi yang diterbitkan oleh instansi terkait, Site plan resmi milik Perumnas menunjukkan luasan tanah mendekati angka 144,9 meter persegi.
Dokumen AJB mencantumkan luasan penuh sebesar 144,9 meter persegi. Dokumen fisik sertifikat BPN justru hanya mencatat luasan 87 meter persegi.
Machmud mempertanyakan kinerja BPN masa lalu karena instansi tersebut seharusnya menerbitkan sertifikat tanah dengan merujuk langsung pada luasan riil di AJB.
Langkah Strategis Komisi B DPRD Surabaya
Guna mengurai benang kusut sengketa ini, Komisi B menetapkan dua langkah penyelesaian utama, memanggil BPN, DPRD segera mengundang BPN secara resmi untuk mengklarifikasi asal-usul dan dasar hukum penerbitan sertifikat mini tersebut.
Mendorong Ganti Rugi, Dewan mendesak Perumnas segera memberikan kompensasi atau ganti rugi materiil atas kekurangan lahan yang dialami warga.
Respon Pihak Perumnas
Perumnas mengaku telah menelusuri sejarah penerbitan sertifikat objek pajak tersebut, namun belum memberikan kepastian penyelesaian ataupun ganti rugi. Kepala Unit Pertanahan Perumnas Driyorejo, Nirwan, secara tersirat menolak anggapan bahwa kesalahan mutlak berada di pihak Perumnas. (*)







