KabarBaik.co, Gresik – Dua terdakwa penimbunan BBM jenis solar bersubsidi di Kabupaten Gresik divonis penjara 1 tahun. Keduanya adalah Zaenal Arifin dan Roni Zakarias. Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)z
Vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (19/8). Dalam amar putusannya , Hakim Ketua Fifiyanti menegaskan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah berkaitan dengan aktifitas penimbunan BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 17 ribu liter.
“Terdakwa terbukti melanggar pasal 40 Undang-Undang 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” ungkapnya.
Sebenarnya, ancaman hukuman maksimal mencapai 6 tahun hingga denda Rp 60 miliar. Meski demikian, majelis hakim memiliki pertimbangan lain.
“Menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun kepada para terdakwa,” tandas Fifiyanti.
Vonis tersebut lebih rendah tuntutan yang disampaikan JPU. Dalam sidang sebelumnya, Zaenal dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan.
Pria 46 tahun itu juga berstatus sebagai residivis atas kasus serupa yang baru menghirup udara bebas pada akhir tahun 2025. Berbeda halnya dengan Roni yang mendapat tuntutan lebih ringan, yakni 1 tahun 3 bulan.
Atas vonis tersebut, JPU masih pikir-pikir untuk upaya hukum lanjutan. “Kami menyatakan pikir-pikir atas putusan dari majelis hakim,” ungkapnya.
Hal berbeda disampaikan Wahyu Adi Prasetyo selaku Penasihat Hukum terdakwa. Pihaknya, menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim. “Kami menerima dan menghormati sepenuhnya putusan Majelis Hakim,” tandasnya.
Sebelumnya, kasus penimbunan BBM sempat menyebabkan kelangkaan solar di wilayah Gresik Utara. Bisnis ilegal para terdakwa dilakukan sejak Desember 2025 silam. Mereka menimbun solar bersubsidi dengan harga Rp 6.800 per liter. “Didapat dari sejumlah SPBU di wilayah Gresik Utara,” terangnya.
Setelah terkumpul, BBM itu disimpan dalam gudang di kawasan Desa Ngimboh Kecamatan Ujungpangkah dan Desa Campurejo Kecamatan Panceng. “17 ribu liter BBM jenis solar,” jelas Pito.
Rupanya, aksi tersebut dilakukan atas permintaan dua pria berinisial R dan N. Hingga kini, keduanya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) alias buron. Para terdakwa tergiur dengan keuntungan fantastis. “Setiap liter yang dikumpulkan akan ditebus dengan harga Rp 8.350,” tandasnya.(*)








