KabarBaik.co, Mataram – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sebuah rumah kos di Lingkungan Karang Jangu, Kelurahan Saptamarga, Kecamatan Cakranegara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor (3C).
Kedua terduga berinisial IH (22), warga Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, dan AA (29), warga Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Keduanya diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram pada Selasa (4/8) setelah melalui serangkaian penyelidikan.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP melalui Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Mataram Iptu M.
Taufik mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada 12 Juli 2026. Saat itu korban memarkir sepeda motor Yamaha Aerox di depan kamar kos dalam keadaan stang terkunci sebelum beristirahat. “Keesokan paginya korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di tempat parkir,” kata Taufik, Rabu (5/8).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua terduga datang ke lokasi menggunakan sepeda motor Honda PCX. Setelah memastikan situasi sepi, mereka masuk ke halaman kos dan membawa kabur motor korban dengan cara menggeretnya menggunakan kendaraan yang mereka kendarai karena motor dalam kondisi stang terkunci. Polisi menyebut aksi tersebut berlangsung tanpa diketahui penghuni kos lainnya yang sedang beristirahat.
Dari hasil pemeriksaan, kedua terduga mengaku telah menjual sepeda motor hasil curian kepada seorang penadah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah. Namun, saat dilakukan pengembangan, penadah tersebut telah melarikan diri.
“Identitas terduga penadah sudah kami kantongi. Tim sudah melakukan pengejaran, namun saat tiba di lokasi yang bersangkutan sudah kabur dan saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Taufik.
Selain menangkap kedua terduga, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang kini diamankan di Mapolresta Mataram. Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu penadah sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan kedua terduga dalam aksi curanmor lainnya.
Atas perbuatannya, IH dan AA dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. (*)






