Dua Terduga Pelaku Curanmor di Lombok Timur Diamankan Polisi Usai Dikepung Warga

oleh -118 Dilihat
IMG 20260804 WA0039
Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan petugas. (Foto: Arief Rahman) 

KabarBaik.co, Lombok Timur – Dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diamankan personel Polsek Keruak setelah lebih dulu dikepung warga di Dusun Penendem, Desa Senyiur, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, Selasa (4/8). Keduanya nyaris menjadi sasaran amuk massa sebelum berhasil dievakuasi polisi.

Peristiwa bermula sekitar pukul 06.00 Wita saat korban berinisial I (49), seorang petani, keluar rumah untuk membeli pakan ayam. Pada saat yang sama, istri korban, F (45), memergoki dua pria tak dikenal sedang berusaha membawa kabur sepeda motor Honda Beat yang terparkir di ruang tamu rumah mereka.

F kemudian berteriak meminta pertolongan sehingga warga berdatangan dan bersama korban mengejar kedua terduga pelaku. Dalam upaya melarikan diri, keduanya diduga sempat mengacungkan senjata tajam jenis pisau. Namun, warga berhasil mengepung dan menangkap mereka.

Mendapat laporan masyarakat, personel Polsek Keruak yang dipimpin Kapolsek Keruak IPTU Mudie Lestari segera menuju lokasi sekitar pukul 06.30 WITA. Petugas kemudian mengamankan kedua terduga pelaku sekaligus mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri. Proses evakuasi berlangsung cukup sulit karena banyaknya warga yang memadati lokasi.

Polisi akhirnya mengevakuasi kedua terduga pelaku melalui jalur alternatif hingga berhasil membawa mereka ke tempat aman sekitar pukul 08.00 WITA. Polisi mengidentifikasi kedua terduga pelaku berinisial K (26), seorang petani asal Kecamatan Jerowaru, dan YHW (23), warga Kecamatan Jerowaru yang belum bekerja. Keduanya kini diamankan di Mapolsek Keruak untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan kedua terduga pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya maupun tindak pidana lain di wilayah hukum Polsek Keruak. Atas dugaan perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 476 juncto Pasal 17 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Meski demikian, kepolisian menegaskan penetapan status hukum akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Lombok Timur IPTU Lalu Rusmaladi mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana. “Setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap kejadian kriminal kepada pihak kepolisian dan tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan persoalan hukum baru,” ujarnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Arief Rahman
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.