Dukung Astacita Presiden Prabowo, Polresta Sidoarjo Tangkap 134 Orang Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

oleh -188 Dilihat
IMG 20250225 WA0012
Ratusan tersangka penyalahgunaan narkobda beserta barang bukti saat berada di Mapolresta Sidoarjo. (Yudha)

KabarBaik.co – Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap 110 kasus narkotika dan menangkap 134 tersangka dalam periode 21 Oktober 2024 hingga 21 Februari 2025.

Kapolresta Sidoarjo AKBP Christian Tobing menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung kebijakan nasional terkait pemberantasan narkoba.

“Dari pengungkapan kasus ini, kami telah menyelamatkan sekitar 61 ribu jiwa serta mencegah peredaran narkotika senilai Rp 10,9 miliar,” ujarnya.

kabarbaik lebaran

Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam operasi ini, termasuk 2,329 kilogram sabu, 1,06 gram ganja, 286 butir ekstasi, dan 4.215 butir pil koplo.

Menurut Polisi dengan tiga melati emas di pundak ini, banyaknya pengungkapan ini secara tidak langsung mencerminkan bahwa Sidoarjo masih belum benar benar bebas dari Narkoba.

Dari berbagai kasus yang diungkap, terdapat jaringan sindikat besar yang berhasil dibongkar, sementara sebagian lainnya melibatkan pelaku perorangan. Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah penangkapan empat tersangka berinisial AC, MM, DSB, dan NNA.

Mereka diketahui mengedarkan 1,5 kilogram sabu dan 240 butir ekstasi dengan menggunakan microtube—metode baru yang kini banyak digunakan para pengedar untuk menghindari deteksi aparat.

“Modus ini menunjukkan bahwa para pelaku semakin cerdik dalam menyamarkan distribusi narkoba. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman yang mereka hadapi tidak main-main, mulai dari minimal enam tahun penjara hingga seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Selain menindak tegas para pelaku, Polresta Sidoarjo juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.

“Kami mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Peran orang tua juga sangat penting dalam mengawasi anak-anak mereka agar tidak terjerumus ke dalam lingkaran hitam ini,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.