Edarkan Uang Palsu di Pasar Grabagan Tuban, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi

oleh -176 Dilihat
IMG 20260507 WA0050
Polisi memperlihatkan uang palsu saat konferensi pers di Mapolres Tuban. (Foto: Shohibul Umam) 

KabarBaik.co, Tuban – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal) di Pasar Wage, Desa Grabagan, Kecamatan Grabagan, Tuban. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu pecahan Rp 100 ribu.

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam menjelaskan, kasus tersebut terungkap pada Sabtu, (2/5) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, pelaku WTM mendatangi Pasar Wage dengan membawa uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 3 juta untuk dibelanjakan kepada para pedagang.

Ketiga pelaku yaitu berinisial WTM (44) dan SLM (38) merupakan warga Kecamatan Semanding, serta WTO (50), asal Kecamatan Kota, Tuban. “WTM membelanjakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan maksud mengedarkannya dan mendapatkan uang kembalian asli,” ujar Bobby, Kamis (7/5).

Kasus ini terbongkar setelah salah satu pedagang yang menerima uang tersebut mencoba menabungkannya ke koperasi pasar. Namun, pihak koperasi menolak uang tersebut karena diduga palsu. Menyadari hal itu, pedagang kemudian mencari pelaku dan menyebarkan informasi kepada pedagang lainnya.

Tak lama kemudian, WTM berhasil ditemukan saat masih berada di area pasar. “WTM akhirnya diamankan oleh para pedagang dan selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, WTM mengaku mendapatkan perintah dari pelaku SLM untuk mengedarkan uang palsu tersebut. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SLM. Berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan, SLM diketahui memperoleh uang palsu dari WTO.

Kepada polisi, WTO mengaku membeli uang palsu itu secara online. “Pengakuannya dengan uang asli Rp 2 juta pelaku mendapatkan uang palsu senilai Rp 7 juta,” jelas Bobby.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 23 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, uang kembalian sebesar Rp 273 ribu, satu tas, dua kilogram beras, tiga bungkus deterjen, lima bungkus penyedap makanan, satu botol minyak goreng, sandal, hingga pakaian yang dibeli menggunakan uang palsu.

Selain itu, dari pelaku lainnya polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam dan uang tunai hasil penjualan uang palsu sebesar Rp 583 ribu. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 26 ayat (3) juncto Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 375 ayat (2) KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.