Gaji Naik hingga 280 Persen, Pelanggaran Etik Melonjak: KY Usulkan Sanksi untuk 121 Hakim

oleh -195 Dilihat
KOMISI YUDISIAL

KabarBaik.co, Jakarta — Kenaikan kesejahteraan hakim yang mencapai 280 persen belum sepenuhnya berbanding lurus dengan peningkatan integritas di lingkungan peradilan. Di tengah kebijakan pemerintah menaikkan gaji hakim pada 2025, Komisi Yudisial (KY) justru mencatat lonjakan jumlah hakim yang direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Sepanjang semester I 2026, KY mengusulkan kepada Mahkamah Agung (MA) agar 121 hakim dikenai sanksi setelah menjalani proses pemeriksaan dan sidang pleno terhadap 207 laporan pengaduan yang diterima.

Jumlah tersebut meningkat tajam dibandingkan periode yang sama pada 2025. Saat itu, KY hanya merekomendasikan sanksi terhadap 49 hakim. Artinya, terdapat kenaikan sekitar 146,94 persen dalam kurun waktu satu tahun.

“Jadi ada 121 hakim diusulkan dijatuhi sanksi,” kata Anggota KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Abhan Misbah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (31/7).

Kenaikan angka pelanggaran ini menjadi sorotan karena terjadi setelah pemerintah memberikan perhatian besar terhadap kesejahteraan hakim. Pada 2025, Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji dan tunjangan hakim dengan peningkatan yang disebut mencapai hingga 280 persen sebagai bagian dari upaya memperkuat independensi dan profesionalitas lembaga peradilan.

Namun, data KY menunjukkan bahwa peningkatan kesejahteraan belum otomatis menghapus persoalan perilaku dan integritas hakim.

Dari 121 hakim yang direkomendasikan mendapat sanksi, sebanyak 86 hakim dikenai sanksi ringan, 14 hakim mendapat sanksi sedang, dan 17 hakim diusulkan mendapat sanksi berat. Selain itu, empat hakim diberi peringatan.

Untuk kategori sanksi berat, KY merekomendasikan sejumlah hukuman mulai dari pembebasan jabatan, pemberhentian tidak dengan hormat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian tetap dengan hak pensiun.

Berdasarkan jenis pelanggaran, mayoritas kasus berkaitan dengan pelanggaran hukum acara. Sebanyak 94 hakim tercatat melakukan pelanggaran yang mencakup persoalan administrasi persidangan, ketidakcermatan dalam penyusunan putusan, kesalahan menilai alat bukti, kesalahan penerapan hukum, hingga pelanggaran prinsip imparsialitas.

Selain itu, KY menemukan 10 hakim melakukan penyimpangan dalam penanganan perkara. Pelanggaran tersebut antara lain bertemu pihak berperkara di luar persidangan, meminta atau menerima uang, serta melakukan intervensi terhadap majelis hakim.

Tujuh hakim lainnya melakukan pelanggaran perilaku di lingkungan peradilan, seperti bersikap arogan, melakukan pelecehan terhadap pegawai, hingga memanipulasi absensi. Sementara tujuh hakim melakukan pelanggaran perilaku pribadi, termasuk perselingkuhan, hubungan di luar nikah, dan pelecehan terhadap perempuan.

KY juga menemukan pelanggaran integritas dan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan dua hakim, serta satu hakim yang terlibat judi online.

Abhan menyebut, delapan hakim telah diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dan telah menjalani persidangan. Sepanjang semester I 2026, KY bersama MA telah menggelar tujuh kali sidang MKH.

MKH menjadi forum pengambilan keputusan bagi hakim yang diusulkan mendapat hukuman berat, baik atas rekomendasi KY maupun usulan internal MA. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: F. Noval
Editor: Supardi Hardy


No More Posts Available.

No more pages to load.