Gegara Narkoba, Pengrajin Aluminium dari Kabupaten Malang Ini Diringkus Polisi

oleh -320 Dilihat
WhatsApp Image 2024 09 12 at 15.05.11
Proses penyidikan WB di Polsek Dampit. (Foto: Istimewa)

KabarBaik.co – WB, 36, salah seorang yang kesehariannya bekerja sebagai pengrajin aluminium harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Dampit. Warga Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang itu terlibat dalam kasus narkoba.

WB ditangkap polisi dengan barang bukti satu paket sabu siap edar. Dia ditangkap di pinggir Jalan Raya Larangan, Kecamatan Dampit, pada Rabu malam (11/9). ”Dia diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu wilayah Dampit,” kata Kapolsek Dampit Iptu Ahmad Taufik, Kamis (12/9).

Menurut Taufik, dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu dengan berat total 1,23 gram. Polisi juga menyita sebuah ponsel yang digunakan WB untuk bertransaksi narkoba.

“Petugas juga menemukan sejumlah peralatan untuk mengkonsumsi sabu, seperti pipet kaca, sedotan, dan tutup botol yang sudah dimodifikasi. Dan dari hasil pemeriksaan kami menemukan percakapan yang mengarah pada transaksi narkotika,” ujar Taufik.

Penangkapan tersebut, lanjut Taufik, berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Dampit. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan.

“Dari hasil pemeriksaan, WB bekerja sebagai pengrajin aluminium. Dia mengakui telah mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya. Saat ini, penyidik kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” paparnya.

Terpisah, Kasihumas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto menyampaikan, penangkapan WB merupakan bagian dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang berlangsung selama 12 hari, mulai 11 hingga 22 September.

Dadang menjelaskan, operasi tersebut bertujuan untuk memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah Kabupaten Malang. Saat ini narkoba mulai menyasar semua elemen, dengan rantai peredaran barang haram ini mulai dari bandar, pengecer, kurir, sampai pada pengguna.

“Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 ini berfokus pada daerah rawan peredaran narkoba. Maka, kami mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.

Tersangka WB kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Dampit. Dia dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.