KabarBaik.co – Kasus yang menyeret Abdul Halim alias AH, mantan Kepala Desa (Kades) Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik terus bergulir di ranah hukum. Terbaru, Satreskrim Polres Gresik telah melakukan tahapan gelar perkara, Kamis (28/11) malam.
Hasil dari gelar perkara tersebut, ditetapkan bahwa status kasusnya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya, selangkah lagi AH berpotensi ditetapkan tersangka.
Peningkatan status penyidikan itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan. “Iya benar naik sidik (penyidikan, Red). Tadi malam gelar perkaranya,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Jumat (29/11).
Viral! Mantan Kepala Desa Miliarder di Gresik Diamankan Polisi
Alumnus Akpol 2015 itu pun menguak garis besar kasus hukum yang menyeret AH. “Terkait penggelapan sertifikat aset desa,” tutup mantan Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Desa Miliarder Sekapuk Gresik Memanas, Patung Ki Begawan Setigi Dirobohkan
Sebelumnya diberitakan, AH mantan kades Sekapuk diamankan polisi, Kamis (28/11). Video pengamanan eks kades miliarder tersebut viral di media sosial. Ia tampak disoraki massa yang mengerumuni Mapolsek Ujungpangkah. (*)