KabarBaik.co, Nganjuk – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali membuahkan hasil.
Unit Pidana Khusus (Pidsus) bersama Resmob Polres Nganjuk berhasil membongkar praktik penimbunan BBM bersubsidi ilegal di sebuah gudang yang berlokasi di Desa Joho, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.
Operasi tangkap tangan yang berlangsung taktis ini dilakukan pada Selasa (26/5) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari.
“Ya benar, digerebek dini hari tadi di Desa Joho Pace” ujar Kasi Humas Polres Nganjuk, AKP Fadjar Kurniadhi saat dikonfirmasi terkait operasi tersebut.
Dalam penggerebekan yang berlangsung cepat tersebut, petugas di lapangan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang dirancang khusus oleh para pelaku untuk mengeruk keuntungan pribadi secara ilegal.
Polisi menyita dua unit truk yang bagian tangkinya telah dimodifikasi sedemikian rupa, selang penyuplai, alat penyedot BBM, serta ribuan liter solar bersubsidi yang siap diedarkan ke pasar gelap.
“Kita amankan dua truk yang telah dimodifikasi, selang, alat penyedot BBM, juga 3.600 liter BBM subsidi jenis solar,” tambah AKP Fadjar Kurniadhi.
Selain mengamankan ribuan liter solar dan armada modifikasi, petugas juga langsung meringkus para pelaku yang berada di lokasi.
Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam jaringan ini, termasuk sang pemilik gudang berinisial S yang merupakan warga Karangjati.
Tiga tersangka lainnya diketahui berasal dari luar kota, yakni A warga Madiun, O warga Grobogan, dan U warga Semarang.
“Saat ini, S dan rekan-rekannya yang berhasil diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Nganjuk,” pungkas AKP Fadjar Kurniadhi.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan mendalam guna mengungkap apakah ada keterlibatan jaringan yang lebih luas atau mafia BBM yang beroperasi di luar wilayah Nganjuk.






