KabarBaik.co – Tim Unit Reskrim Polsek Sukolilo berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di Surabaya dengan menangkap dua pengedar ekstasi di parkiran lantai 6 Tunjungan Plaza. Kedua pelaku, yakni Sudar Haryanto, 49 dan Joko, 37, warga asal Sampang, Madura, diamankan pada Senin dini hari, 4 November 2024, sekitar pukul 04.30 WIB. Penangkapan ini mengejutkan, mengingat lokasi transaksi yang dilakukan di pusat perbelanjaan elit tersebut.
Kapolsek Sukolilo, Kompol I Made Patera Negara, membeberkan bahwa penangkapan kedua pelaku merupakan hasil pengintaian intensif setelah polisi menerima laporan adanya transaksi narkoba di beberapa diskotik ternama di Surabaya.
“Kami sudah memantau gerak-gerik mereka selama beberapa minggu. Mereka memang sering beroperasi di tempat-tempat hiburan malam,” ujar Made, Senin (11/11).
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa Haryanto dan Joko mengedarkan ekstasi khusus untuk para pelanggan tetap di diskotik. “Mereka tidak menjual secara acak. Semua pelanggan adalah orang-orang yang sudah dikenal dan dipilih dengan sangat selektif,” tambah Made.
Kejutan lain datang dari pengakuan kedua pelaku mengenai asal barang haram tersebut. Mereka mengaku mendapat pasokan pil ekstasi langsung dari seorang bandar yang saat ini berada di Lapas Kerobokan, Bali. Joko bertugas mengambil barang dengan sistem ranjau yang telah disepakati bersama bandar tersebut, sementara Haryanto berperan mencari pelanggan di diskotik dan memastikan transaksi berjalan mulus.
Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan 22 butir pil ekstasi berlogo Doraemon dari tangan kedua tersangka. Haryanto mengaku awalnya membawa 40 butir ekstasi, namun sebagian telah terjual di dalam diskotik pada malam sebelumnya. “Yang saya bawa awalnya 40 butir, sudah terjual 18 butir, sisa 22 butir ini yang belum sempat dijual,” kata Haryanto.
Dalam setiap transaksi, Haryanto dan Joko mampu meraup keuntungan hingga dua kali lipat. Mereka membeli ekstasi seharga Rp 250.000 per butir dan menjualnya kembali seharga Rp 500.000 per butir kepada pelanggan tetap mereka. “Keuntungan yang mereka dapatkan cukup besar, mengingat barang tersebut sangat diminati di kalangan pengunjung diskotik,” ungkap Kapolsek Sukolilo.
Haryanto dan Joko diketahui bukanlah pemain baru dalam bisnis haram ini. Keduanya berstatus residivis kasus narkoba yang baru saja menghirup udara bebas beberapa bulan lalu. Mereka kembali terjerumus dalam bisnis narkotika setelah gagal menemukan pekerjaan yang layak pasca-keluar dari penjara. “Ini menjadi peringatan bagi kami untuk lebih waspada terhadap residivis yang kembali melakukan kejahatan serupa,” ujar Made.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus menghadapi proses hukum yang berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah pidana penjara maksimal 15 tahun. Polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan lebih besar yang melibatkan napi di Lapas Kerobokan. (*)