KabarBaik.co, Nganjuk – Wisnu Dwi Kurniawan, guru di SMK PGRI 1 Kertosono, melaporkan mantan istrinya berinisial RC ke Polres Nganjuk. RC yang berstatus PPPK dan bertugas sebagai guru agama di SDN Plosoharjo 2, Pace, itu dilaporkan terkait dugaan pemalsuan data dalam proses perceraian yang terjadi pada tahun 2025 lalu.
Keduanya sebelumnya telah membina rumah tangga selama kurang lebih 9 tahun sejak 2016 dan dikaruniai dua orang anak.
“Melaporkan mantan istri saya, dalam proses perceraian banyak sekali pemalsuan. Termasuk data saya dipalsukan,” ujar Wisnu saat dikonfirmasi awak media, di Mapolres Nganjuk Jumat (8/5).
Menurut Wisnu, masalah bermula ketika sang istri diangkat menjadi PPPK pada tahun 2023. Sejak saat itu, sikapnya berubah drastis. Awalnya, sang istri meminta izin mengontrak rumah dekat sekolah dengan alasan hanya untuk sementara waktu, guna mengurus berkas ujian sertifikasi selama tiga bulan.
Namun nyatanya, itu hanyalah alasan belaka. Ia melarang Wisnu datang ke tempatnya, dan saat ditemukan serta diajak pulang, permintaan itu ditolak mentah-mentah. Dua bulan berselang, panggilan sidang perceraian pun datang.
“Awalnya baik-baik saja. Setelah dia menjadi PPPK, merasa mungkin gajinya di atas saya lebih, semena-mena dengan saya. Mungkin seperti itu,” ungkapnya.
Wisnu mengaku sengaja tidak hadir di persidangan. Alasannya, sang istri adalah ASN, dan berdasarkan aturan, proses perceraian bagi ASN harus ada izin tertulis dari dinas terkait dan atasan.
Ia yakin tanpa izin itu, perceraian tidak akan bisa dikabulkan. Ia pun menunggu dipanggil oleh BKPSDM, Dinas Pendidikan, atau kepala sekolah, namun panggilan itu tak pernah datang. Betapa terkejutnya Wisnu saat mengetahui perceraian itu tetap diputuskan sah.
“Saya yakin kalau enggak ada izin dari dinas-dinas, perceraian ini enggak bakalan bisa. Tapi saya kaget kok ternyata bisa? Ini ada apa dengan pemerintah daerah? Ternyata ada apa dengan yang di atas itu ada apa? Kok begitu mudahnya dalam perceraian,” tegasnya dengan nada kecewa.
Setelah meneliti salinan putusan pengadilan, Wisnu menemukan fakta mencengangkan. Ternyata banyak data identitas dan administrasi yang diubah dan dipalsukan demi mempermudah proses tersebut.
Ijazah Wisnu yang aslinya bergelar S1 ditulis hanya lulusan SD. Sebaliknya, ijazah sang istri yang aslinya S1 ditulis hanya lulusan D3. Yang lebih parah, status kepegawaian sang istri yang sudah ASN PPPK justru dicatat sebagai tenaga honorer.
“Yang dipalsukan termasuk data pribadi saya. Ijazah saya S 1 di situ tertulis SD. Selain itu juga di situ dia PPPK ditulis honorer pekerjaannya. Terus lagi, ijazah dia S1, di situ menjadi D3. Ini ada apa? Banyak hal yang dipalsukan untuk mempermudah proses perceraian,” paparnya.
Dari informasi yang diterima Wisnu, tak lama setelah perceraian itu dikabulkan, tepatnya pada 20 Desember 2025 lalu, mantan istrinya itu sudah melangsungkan pernikahan kembali dengan seorang sesama tenaga pendidik.
Selama ini, Wisnu mengaku sudah berupaya menempuh jalur kekedinasan, bolak-balik mendatangi dinas terkait hingga Inspektorat, namun tak ada kejelasan atau keadilan yang ia dapatkan.
Ia pun merasa sangat dirugikan, baik secara materi maupun mental, apalagi upayanya mempertahankan keutuhan rumah tangga demi kedua anaknya berakhir sia-sia.
“Saya mempertahankan rumah tangga, anak saya seperti apa nanti. Pengennya anak kan ya tetap jadi satu, ternyata sampai saya ndoprok ndoprok (memohon mohon) di jalan, tetap dia enggak mau,” tuturnya pilu.
Kini, setelah menunggu lama tanpa hasil dari jalur internal pemerintah, Wisnu memutuskan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Ia berharap laporannya ke Polres Nganjuk bisa mengungkap kebenaran, meluruskan data yang dipalsukan, dan memberikan keadilan yang selama ini tak ia dapatkan.
“Saya menuntut keadilan. Karena di dinas sampai saat ini enggak dapat keadilan. Saya bolak-balik ke dinas, bolak-balik ke Inspektorat, tidak ada titik temu. Akhirnya ke Polres ini,” pungkas Wisnu.
Kasi Humas Polres Nganjuk Iptu Fadjar Kurniadhi membenarkan menerima laporan tersebut dan saat ini masih dalam proses penyelidikan, ” Masih proses penyelidikan,” katanya. (*)








