KabarBaik.co, Blitar – Perubahan skema dana desa (DD) melalui Program Strategis Nasional (PSN) KDMP mulai menjadi perhatian pemerintah desa.
Sebab, porsi anggaran yang kini lebih banyak dikelola pemerintah pusat dinilai membuat ruang gerak desa dalam pembangunan menjadi lebih terbatas.
Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Rudy Puryono mengatakan saat ini pemerintah desa hanya mengelola sekitar 30 persen DD secara langsung. Sedangkan sisanya dialokasikan pemerintah pusat untuk mendukung program ketahanan pangan.
“Regulasi sekarang membuat sebagian besar anggaran tidak lagi dikelola langsung oleh desa. Otomatis ruang pembangunan mandiri juga ikut terbatas,” ujarnya, Minggu (10/5).
Menurut Rudy, perubahan tersebut memunculkan tantangan baru bagi pemerintah desa. Sebab, di tengah keterbatasan anggaran, tuntutan masyarakat terhadap pembangunan desa masih tetap tinggi seperti sebelumnya.
Warga disebut masih berharap pembangunan infrastruktur hingga program pemberdayaan tetap berjalan normal, meski kemampuan keuangan desa kini berbeda.
“Ekspektasi masyarakat masih sama, padahal kemampuan anggaran desa sudah berubah. Kalau tidak dijelaskan dengan baik, bisa menimbulkan salah paham,” katanya.
Karena itu, Rudy meminta kepala desa terbuka kepada masyarakat terkait kondisi riil anggaran desa agar tidak muncul kecurigaan maupun persepsi negatif di tengah warga.
Ia menambahkan, anggaran yang dikelola pemerintah pusat nantinya tetap kembali ke desa dalam bentuk aset dan program ketahanan pangan. Meski demikian, perubahan mekanisme tersebut tetap membutuhkan penyesuaian dari pemerintah desa maupun masyarakat.
PKDI juga mengingatkan kondisi tersebut berpotensi menjadi isu sensitif menjelang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak 2026.
“Transparansi dan edukasi ke masyarakat harus diperkuat supaya situasi di desa tetap kondusif,” pungkasnya.(*)







