Hendak Selundupkan 23 Ribu Benih Lobster secara Ilegal, Tiga Pria di Banyuwangi Ditangkap Polisi

oleh -91 Dilihat
IMG 20260729 WA0028
Para tersangka penyelundupan benur yang ditangkap Polresta Banyuwangi. (Foto: Muhammad Ikhwan) 

KabarBaik.co, Banyuwangi – Polresta Banyuwangi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau benur secara ilegal. Dalam perkara ini tiga orang diduga terlibat penyelundupan diamankan.

Ketiganya adalah MF, 36, yang berperan sebagai pemodal, penjual, dan perantara transaksi. Kemudian SS, 47, sebagai pencari barang di lapangan, penyedia kendaraan dan sopir. Terakhir AS, 41, sebagai sopir pendamping.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan mengatakan, benur tersebut pesanan dari seorang pembeli dari kawasan Bekasi dan Jakarta yang rencananya akan diekspor lewat jalur ilegal.

Menurut keterangan polisi, MF mengelola transaksi tersebut dan menugaskan SS untuk mencari pasokan benur. SS berhasil mendapatkan stok benur dari penyuplai dan menyiapkan sarana pengangkutan berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra.

Setelah pembayaran lunas, sebanyak 23 ribu ekor benur dikemas ke dalam 113 kantong plastik bening beroksigen. Kantong-kantong itu kemudian dimasukkan dalam 5 kotak styrofoam.

“Barang itu kemudian oleh SS dan AS dikirim menuju Jakarta/Bekasi sebelum akhirnya berhasil dihentikan dan diamankan oleh Tim Unit I Satreskrim Polresta Banyuwangi,” kata dia, Rabu (29/7).

Polisi mengamankan beberapa barang bukti dalam pengungkapan kasus itu. Selain benur, ada juga tabung oksigen, 34 ikat kantong plastik transparan, tas kain warna hitam, tiga unit telepon genggam, dan mobil Daihatsu Sigra.

Rofiq mengatakan, pihaknya berkomitmen menindak kejahatan yang merusak ekosistem dan perekonomian negara, khususnya di sektor kelautan dan perikanan.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen tegas Polresta Banyuwangi dalam melindungi kelestarian sumber daya perikanan nasional serta menyelamatkan potensi kerugian negara yang sangat besar,” kata dia.

Menurutnya, praktik penyelundupan benur secara ilegal tidak hanya merugikan negara dari segi ekonomi, tetapi juga merusak keberlanjutan ekosistem laut di Banyuwangi.

Pihaknya menyebut, aktor dari penyelundupan itu masih dikejar. Termasuk aktor intelektual di balik jaringan tersebut.

“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk memburu DPO pemodal utama serta memutus mata rantai jaringan penyelundupan benih lobster yang mencoba memanfaatkan wilayah hukum Polresta Banyuwangi,” pungkasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 26 ayat (1) jo. Pasal 92 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009, dan diubah kembali dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Muhammad Ikhwan
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.