Ibu di Makassar Tega Jual Anaknya Sendiri, Suami Lapor ke Polisi

oleh -102 Dilihat
IMG 20250527 WA0007
Ilustrasi kekerasan terhadap anak. (Ist).

KabarBaik.co, Makassar – Seorang ibu di Makassar tega menjual anaknya sendiri. Kasus ini terbongkar justru dilaporkan sang suami pada awal Maret 2026 lalu.

Polisi masih terus menyelidiki kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO) ini.

“Iya benar, (ada pelaporan). Kami belum dapat memberikan keterangan banyak. biarkan kami bekerja maksimal dulu. Kami tidak ingin terduga pelaku menyembunyikan dan kabur,” kata Kasubdit II Direktorat Reserse dan Pidana Umum PPA dan PPO Polda Sulsel Kompol Zaki Zungkar saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Kamis (27/3).

Sejauh ini tim masih melakukan penyelidikan mendalam perihal laporan tersebut untuk mendapatkan titik terang dalam mengungkap dan memborkan dugaan jaringan sindikat TPPO di Sulsel.

Ayah korban Anto sebelumnya telah melaporkan kejadian tersebut dengan nomor laporan: LP/B/248/III/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN pada 3 Maret 2026 di Kantor Polda Sulsel.

Anto, 40, melaporkan istrinya MT, 34, atas dugaan penjualan empat orang anak, tiga orang anaknya masih kecil dan bayi beserta satu keponakannya ke polisi.

Ia memiliki lima anak, tiga anak kandung dan dua anak sambung dari pernikahannya dengan terduga pelaku MT. Dua anak kandungnya serta satu masih bayi tidak diketahui keberadaannya.

Kecurigaan itu muncul ketika menyadari ketiga anaknya itu tidak berada di rumah. Dugaan kuat, istri dan mertuanya bekerja sama diduga memperdagangkan anaknya itu ke orang lain.

Sebelum kejadian, MT sempat berpamitan pergi ke rumah orang tuanya dengan alasan menghindari sakit karena sedang musim hujan. Tapi setelah sepekan, MT tidak kunjung kembali ke rumah.

Merasa penasaran dan muncul kecurigaan, Anto mendatangi rumah mertuanya, namun istri dan anak-anaknya serta mertua sudah tidak berada di rumah tersebut.

“Saya sudah desak pulang, tapi (dia) tidak mau. Saya datang ke rumah mertua, tapi istri dan anak-anak saya sudah tidak ada,” tuturnya kepada wartawan.

Dari informasi yang diperolehnya dari Ketua RT setempat, anak yang sebelumnya dalam kandungan ibunya diduga sudah dipesan seseorang untuk dibeli dan telah dipanjar Rp 1,8 juta.

“Saya dengar itu dari pak RT, katanya yang sudah panjar itu (seseorang) datang (setelah anak lahir), tapi cekcok karena bayi belum diberikan. Menurut saya, dia sudah jual, sudah dua bulan saya tidak pernah ketemu anak saya,” tuturnya.

Selain itu, pelapor menduga kedua anak lainnya mengalami hal serupa, termasuk bayi keluarga iparnya juga telah diambil seseorang setelah dilahirkan dan diduga telah dibayar Rp 8 juta.

Kendati demikian, informasi tersebut masih belum dapat dipastikan kebenarannya, meskipun terduga MT pernah bilang ke dirinya bahwa saat iparnya melahirkan ada orang yang langsung mengambil bayi itu.

Pihaknya berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana TPPO tersebut dan menangkap istri serta mertuanya yang diduga bekerja sama melakukan perbuatan bejat diduga menjual anak. (ANTARA)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.