KabarBaik.co, Jember – Migrant Care Jember menyoroti munculnya modus baru Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang kini mulai merambah dunia akademik melalui program magang kerja.
Isu krusial ini dibahas dalam diskusi publik yang digelar di Taman Kebangsaan Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej), Sabtu (1/5).
Koordinator Wilayah Migrant Care Jember, Bambang Teguh Karyanto, mengungkapkan bahwa tingginya angka TPPO dipicu oleh ketimpangan antara lonjakan jumlah penduduk dengan ketersediaan lapangan kerja.
Ia mengkritisi janji pemerintah terkait penyediaan 19 juta lapangan kerja yang dinilai belum terealisasi sepenuhnya.
“Dorongan untuk mencari penghidupan di luar negeri akhirnya menjadi pilihan utama. Pemerintah punya tanggung jawab sosial untuk melindungi hak pekerja, bukan sekadar menempatkan mereka sebagai komoditas, melainkan sebagai manusia utuh yang memiliki hak asasi,” tegas Bambang.
Bambang juga menekankan pentingnya kejelasan regulasi mengenai batasan antara magang kerja dan pekerja profesional. Tanpa batasan yang tegas, celah eksploitasi dan perdagangan orang akan semakin lebar bagi kaum muda.
Tak hanya di kampus, Bambang menyebutkan bahwa TPPO kini masif menyasar siswa SMA dan SMK. Modus baru ini dinilai sangat berbahaya karena menyasar orang muda di berbagai lapisan, termasuk di pedesaan.
Senada dengan Bambang, Dosen Hukum Pidana FH Unej, Dina Tsalist Wildana, menilai kecemasan mahasiswa akan kemandirian finansial pasca-kuliah menjadi pintu masuk bagi para pelaku TPPO.
“Kecemasan ini membuat mahasiswa mudah tergiur dan menjadi korban perdagangan tenaga kerja yang sering kali berkamuflase dalam bentuk program magang,” jelas Dina.
Dina menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki kewajiban hukum untuk menjamin keamanan lokasi magang mahasiswanya. Hal ini sejalan dengan Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Ia mengimbau mahasiswa untuk lebih proaktif memahami prosedur migrasi aman agar tidak terjebak dalam pusaran eksploitasi tenaga kerja. (*)






