KabarBaik.co – Kasus dugaan perselingkuhan antara seorang anggota DPRD Kota Blitar berinisial G dengan oknum Polwan Polres Blitar Kota berinisial W kini terus mendapat sorotan. Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Blitar memastikan tetap memantau perkembangan kasus tersebut.
G diketahui merupakan anggota DPRD dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Menyikapi kabar itu, DPC PPP Kota Blitar bergerak cepat dengan menonaktifkan sementara G dari jabatannya sebagai anggota dewan.
“Ya, kami sudah mengirim surat ke Ketua DPRD Kota Blitar untuk penonaktifan saudara G dari anggota dewan,” ungkap Ketua DPC PPP Kota Blitar, Agus Zunaedi, Rabu (22/10).
Dengan penonaktifan tersebut, lanjut Agus, G tidak dapat lagi mengikuti seluruh agenda kedewanan. Termasuk rapat paripurna, rapat komisi, inspeksi mendadak (sidak), maupun kegiatan lapangan lainnya.
“Agar proses penanganan hukum di kepolisian berjalan lancar, kami mengajukan penonaktifan G dari anggota DPRD. Langkah ini kami lakukan sesuai prosedur dan aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Agus mengaku sudah mengetahui kabar dugaan perselingkuhan tersebut setelah Polwan W digerebek oleh anggota Polres Batu di sebuah kamar hotel di Kota Batu pada Sabtu (18/10) lalu. Namun saat penggerebekan, W ditemukan seorang diri dan mengaku sebelumnya sempat bersama G di kamar itu.
Meski demikian, pihak DPC PPP enggan berkomentar lebih jauh mengenai dugaan hubungan terlarang tersebut. “Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Semua proses hukum kami serahkan sepenuhnya kepada kepolisian,” ucap Agus.
Ia menambahkan, hingga kini pihaknya belum berkomunikasi langsung dengan G. DPC juga menegaskan tidak akan memberikan pendampingan hukum terhadap yang bersangkutan karena perkara itu bersifat pribadi dan tidak berkaitan dengan partai. “Kasusnya adalah masalah pribadi, tidak ada kaitannya dengan partai,” ujarnya. (*)







