Jalur Melaut Dicaplok Perusahaan Mutiara, Nelayan Muncar Wadul Kehilangan Akses

oleh -259 Dilihat
bwi 1
Audiensi di Aula Dinas Perikanan Banyuwangi

KabarBaik.co – Puluhan nelayan dari Kecamatan Muncar, Banyuwangi mendatangi mendatangi Dinas Perikanan, Senin (21/7). Mereka datang untuk melapor adanya dugaan pencaplokan kawasan laut yang dilakukan oleh salah satu perusahaan budidaya kerang mutiara.

Lokasi tersebut berada di sekitar Teluk Biru, perairan yang berada di sekitar Taman Nasional Alas Purwo. Di perairan itu dipasangi jaring-jaring serta pelampung yang jumlahnya diperkirakan ribuan.

Padahal kawasan itu merupakan jalur bagi para nelayan ketika melaut. Akibat adanya jaring dan pelampung itu nelayan kehilangan akses.

“Imbasnya kami sulit ketika mau melaut. Makanya kami ada 50 nelayan Muncar ini datang untuk mengadu ke pemerintah,” kata salah satu nelayan, Kasim usai audiensi dengan Dinas Perikanan, BPSPL dan PSDKP.

Sebenarnya para nelayan telah mengetahui adanya budidaya kerang mutiara itu sejak tahun 2019. Nelayan tidak mempermasalahkannya, sebab dulu lokasinya jauh dari jalur nelayan.

Namun mendadak ada perluasan hingga mencaplok akses nelayan. Para nelayan lalu memprotes, perusahaan beralasan telah mengantongi izin resmi.

“Sejak Desember 2024 itu sudah ada izin katanya. Kami terkejut makanya kami datang menanyakan proses penerbitan izinnya seperti apa. Karena saat itu telah dicek, katanya dari PSDKP dan BPSPL,” jelas dia.

Soal luasan budidaya, Kasim mengaku tidak tahu pasti. Namun berdasarkan kesepakatan area budidaya dulu hanya sekitar Watu Barong. Makanya dulu nelayan sepakat.

“Tapi lama kelamaan meluas sampai ke daerah kelosot yang jadi jalur nelayan. Makanya kami merasa dikhianati. Karena ada keramba nelayan tidak bisa lewat. Imbasnya ruang kerja nelayan jadi makin sempit karena tergerus perusahaan, hasil tangkapan juga menurun terus,” bebernya.

Hal yang paling membuat miris, kata Kasim, ia mendengar bila perusahaan masih ingin meminta perluasan sekitar 1 hektare untuk pengembangan bibit lobster.

“Makanya bagi kami kurang ajar banget perusahaan ini kalau begini. Makanya kami protes ini supaya dievaluasi izinnya,” katanya geram.

Kabid Perikanan Tangkap Disperikan Banyuwangi, Anang Budi Wasono mengatakan sebenarnya wilayah laut bukan menjadi wewenang pemerintah daerah. Wilayah laut menjadi wewenang BPSPL dan PSDKP.

“Makanya nanti keluhan ini akan disampaikan oleh BPSPL, tindak lanjutnya ke PSDKP. Insyallah itu sudah cukup, kalau tidak cukup nanti tugas pemerintah kabupaten, bupati nanti yang akan kirim surat,” terangnya.

Sementara itu, Petugas Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Kelautan (BPSPL) Bali, Wilayah Kerja Banyuwangi, Bayu Dwi Handoko mengatakan perusahaan yang diprotes nelayan adalah PT. Disthi Mutiara Suci.

Bayu mengaku tidak tahu soal izin perusahaan itu karena semenjak adanya UU Cipta Kerja semua pengurusan izin dilakukan melalui pusat. Tidak hanya soal izin soal luasan area budidaya, ia mengaku tidak mengetahui. Karena BPSPL masih belum tahu data konkretnya.

“Dulu sebelum UU Cipta Kerja wewenangnya ada di Provinsi. Tapi setelah terbit UU Cipta kerja diambil alih oleh pusat via OSS,” terangnya.

Soal keluhan nelayan, kata Bayu, BPSPL telah menghimpunnya. Keluhan itu akan disampaikan ke pimpinannya.

“Selanjutnya kami menunggu arahan dari pimpinan, tindak lanjutnya seperti apa,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Ikhwan
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.