KabarBaik.co, Pasuruan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini seorang janda muda berinisial ND (21), warga Desa Kebonrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, diringkus polisi lantaran kedapatan menguasai belasan gram sabu dan sejumlah butir pil ekstasi.
Penangkapan tersangka dilakukan di pinggir jalan Dusun Karangnongko, Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, pada saat tersangka akan melakukan transaksi barang haram tersebut. Plt. Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Polisi yang melakukan lidik akhirnya mengungkap kebenaran. “Berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya petugas berhasil mengamankan tersangka ND saat berada di pinggir jalan,” ujar Junaidi, Kamis (26/2).
Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan satu klip sabu seberat 1,11 gram yang disembunyikan di dalam saku jaket, di dalam jok motor tersebut, petugas menemukan tas jinjing hitam berisi satu klip besar sabu seberat 10,33 gram dan satu bungkus plastik klip berisi 5 butir pil ekstasi.
Kini tersangka ND beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasuruan Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026,” tegas Junaidi. (*)







