KabarBaik.co, Pasuruan – Satreskoba Polres Pasuruan kembali mengungkap jaringan bandar sabu kelas kakap. Pengungkapan ini bermula dari penangkapan KWM, seorang remaja yang menjadi bandar sabu asal Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Penangkapan itu bermula setelah ditangkapnya NLS (35), warga Kecamatan Sukorejo, di Jalan Taya Pakukerto saat mengirim barang haram. Polisi yang mengetahui ciri-ciri tersangka langsung menangkap dan melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan sebanyak 15 poket sabu siap edar.
Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung mengatakan, pengungkapan ini berkat kerja keras upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan. “Setelah bandar sebelumnya ditangkap, kali ini jaringan di bawahnya yang merupakan pengedar di lingkungan tempat tinggalnya,” kata Harto, Kamis (26/3).
Harto memastikan upaya tersebut tidak akan berhenti di sini. Pihaknya akan terus mengungkap para bandar narkoba berbekal identitas jaringan pengedar yang sudah dikantonginya. “Beberapa pengedar sudah diketahui dari jaringan pengedar yang sebelumnya ditangkap. Anggota tinggal nunggu waktu penangkapan saat para target keluar kandang,” jelas Harto.
Akibat perbuatannya kini tersangka NLS dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. Polres Pasuruan berharap kepada masyarakat untuk tidak takut memberikan laporan terkait peredaran narkoba di sekitar lingkungannya untuk diproses hukum yang berlaku. (*)






