Jelang Batas Akhir Pengumpulan, Baru 33 Caleg Terpilih di Banyuwangi yang Kumpulkan LHKPN

oleh -96 Dilihat
IMG 20240719 WA0021
ilustrasi LHKPN (Context Id).

KabarBaik.co – Penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi calon legislatif terpilih pada pemilu 2024 bakal berakhir pada 30 Juli mendatang.

Hingga hari ini di Banyuwangi dari 50 anggota legislatif terpilih masih 33 anggota saja yang terkonfirmasi menyerahkan LHKPN ke KPK dan dinyatakan komplit.

Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Banyuwangi, Anang Lukman Afandi menjelaskan mengapa LHKPN anggota legislatif di Banyuwangi belum komplit.

Informasi yang diterimanya, sebagian anggota terpilih masih menunggu antrean. Sebagian dinyatakan belum komplit sehingga berkas dikembalikan.

“Sebanyak 33 orang dinyatakan lengkap. Sedangkan sebanyak 14 calon masih menunggu antrian, 2 calon lainnya belum lengkap dan 1 calon belum melakukan laporan,” kata Anang usai menggelar sosialisasi terhadap para calon anggota dewan dan pengurus partai politik di Hotel Kokoon Banyuwangi, Rabu (17/7).

Mengingat batas waktu tinggal dua minggu lagi, Anang pun meminta anggota legislatif terpilih segera mengurus dan menyelsaikan LHKPN. Bagi anggota yang belum sama sekali mengurus, diimbau segera menuntaskan.

“Jika dihitung, sisa waktu untuk laporan harta keyaan tersebut tinggal 13 hari. Karena itu bagi yang belum, monggo diupayakan agar tak ada masalah dikemudian hari,” pintanya.

Anang menambahkan bagi anggota terpilih yang sudah melaporkan LHKPN namun belum mendapat tanda terima tetap bisa dilantik. Syaratnya adalah membuat surat pernyataan.

Surat pernyataan itu menegaskan bahwa yang bersangkutan telah melaporkan harta kekayaan ke KPK dan belum mendapat tanda terima. Tentunya surat pernyataan tersebut juga harus dilengkapi dengan bukti screen shot email bahwa sudah melaporkan harta kekayaannya.

“Jika nantinya masih ada calon anggota DPRD Banyuwangi yang membandel dan tak mengikuti aturan KPU, maka nama caleg tersebut tidak dimasukkan ke dalam daftar nama-nama caleg yang akan dilantik. Akibatnya mereka tak bisa mengikuti proses pelantikan. Sebab laporan harta kekayaan calon anggota dewan kepada KPK sifatnya wajib,” pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Ikhwan
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.