KabarBaik.co – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Batu 2024 tersisa beberapa bulan lagi. Karena itu, seluruh partai politik (parpol) baik pendukung maupun pengusung calon kepala daerah harus mematuhi tata tertib dalam pemasangan gambar lewat banner maupun baliho.
Dalam rapat koordinasi sebelumnya pada Kamis lalu (13/6), ada tujuh poin pembahasan yang menjadi sorotan terkait alat peraga dalam Pilkada 2024. Pertama, banyak pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) oleh calon peserta pemilu sebelum masa kampanye resmi dimulai. Bahkan banyak dari pemasangan tersebut dilakukan tanpa izin.
Kedua, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Wali Kota Batu Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Reklame, iklan untuk pendidikan, keagamaan, partai politik, dan organisasi kemasyarakatan dibebaskan dari biaya dan pajak pemasangan.
Ketiga, disepakati bahwa semua penyelenggara iklan, reklame, APK/APS peserta pemilu wajib mendapatkan izin pemasangan melalui aplikasi Sicantik, yang kemudian akan direkomendasikan oleh Bakesbangpol Kota Batu.
Keempat, pemohon yang telah mendapatkan izin akan menerima stiker yang harus ditempel pada APK/APS yang dipasang, sebagai bukti bahwa pemasangan tersebut telah sesuai peraturan. Kelima, APK/APS yang tidak memiliki stiker akan dibongkar dan ditertibkan oleh Satpol PP Kota Batu.
Keenam, disepakati bahwa ukuran maksimal bando dan APK/APS adalah 2×3 meter untuk menjaga estetika dan memaksimalkan ruang pemasangan. Ketujuh, setiap partai politik peserta pemilu diharuskan mengajukan akun pribadi pada aplikasi Sicantik untuk mempermudah pelayanan perizinan pemasangan APK/APS.
Tujuh poin tersebut diperkuat lagi dengan rapat koordinasi pada Kamis kemarin (20/6). Dihadiri Bakesbangpol, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kominfo, KPU, Bawaslu, serta perwakilan partai politik seperti PKB, PDIP, PAN, Partai Nasdem, Gerindra, dan PKS.
Kasatpol PP Kota Batu Abdul Rais mengatakan, sesuai hasil rapat koordinasi tersebut, pihaknya segera menertibkan semua poster dan banner yang terpasang tanpa izin. “Kami berusaha hati-hati dalam mengambil tindakan. Prinsip kami jika banner-banner tersebut tidak memiliki stiker izin dari DPMPTSP, kami akan mengambilnya,” jelas Rais, Jumat (21/6).
Menurut Rais, pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait sebelum melakukan pembersihan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.
Tauchid Baswara dari DPMPTSP Kota Batu menegaskan, semua reklame parpol diharuskan didaftarkan melalui aplikasi Sicantik. “Setelah proses perizinan selesai dalam 2×24 jam, pemohon akan menerima stiker sebagai bukti izin yang harus ditempel pada banner tersebut. Kami memberikan waktu hingga Senin, 24 Juli, bagi pihak yang berkepentingan untuk mendaftarkan atau melaporkan pemasangan banner,” jelas Tauchid.
Badrut Thamam dari Bakesbangpol Kota Batu menambahkan, pemasangan atribut parpol sebenarnya diperbolehkan. Bahkan tanpa biaya. Syaratnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. “Yang jelas semua pihak harus mendapatkan izin pemasangan untuk menjaga keindahan dan ketertiban Kota Batu,” tegas Thamam. (*)