Kabar Lega untuk Honorer Jember, Masa Kerja 8.236 PPPK Paruh Waktu Resmi Diperpanjang, Tes Kesehatan Gratis

oleh -141 Dilihat
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu di Jember. (Foto: Ist)
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu di Jember. (Foto: Ist)

KabarBaik.co, Jember – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mengambil langkah cepat untuk memberikan kepastian nasib bagi 8.236 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Di saat banyak daerah lain masih menimbang-nimbang keberlanjutan status PPPK Paruh Waktu, Pemkab Jember memastikannya akan terus berlanjut melalui perpanjangan masa kontrak.

Plt. Kepala BKPSDM Jember Deni Irawan mengungkapkan, bahwa keputusan ini merupakan arahan langsung dari Bupati Jember Muhammad Fawait, demi mencegah kekosongan status kerja para pegawai honorer tersebut.

“Pengangkatan awal dilakukan pada 2025 untuk 8.344 pegawai dengan durasi kontrak satu tahun yang akan berakhir pada 30 September mendatang,” jelas Deni, Rabu (5/8).

Formasi awal tersebut terbagi atas 1.433 guru, 957 tenaga kesehatan, serta 5.954 tenaga teknis. Seiring berjalannya waktu hingga pertengahan 2026, jumlah tersebut menyesuaikan menjadi 8.236 orang dikarenakan ada pegawai yang memasuki purna tugas, mengundurkan diri, atau meninggal dunia.

Untuk memuluskan proses ini, sosialisasi penyesuaian berkas digelar sejak 4 hingga 15 Agustus 2026. Para pegawai diwajibkan mengunggah kelengkapan dokumen melalui aplikasi Silakon paling lambat 23 Agustus 2026.

Beberapa berkas kunci yang dipersyaratkan mencakup, Salinan digital SK PPPK awal, SKP tahun 2026 (Triwulan I dan II), Sertifikat pelatihan MOOC Swajar PPPK keluaran LAN RI, Kartu Keluarga (KK) dan Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah.

Deni menekankan bahwa evaluasi kinerja tetap menjadi syarat mutlak. Pegawai dengan catatan pelanggaran atau kinerja di bawah standar akan ditindak tegas sesuai aturan ASN yang berlaku.

Percepatan administrasi ini sengaja dilakukan agar penerbitan SK anyar rampung sebelum Oktober, sehingga hak finansial pegawai tidak tertunda.

Sebagai bentuk dukungan penuh, Pemkab Jember juga membebaskan biaya pengurusan surat keterangan sehat.

Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Jember, Muhammad Zamroni, mengonfirmasi bahwa seluruh UPTD Puskesmas se-Kabupaten Jember siap melayani pemeriksaan medis secara cuma-cuma bagi para pegawai terdampak hingga 15 Agustus 2026.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dwi Kuntarto Aji
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.