Kabar Match Fixing Guncang Bulutangkis Indonesia Lagi, Praktisi Hukum: Pelaku Bisa Dijerat Pidana

oleh -382 Dilihat
LAPANGAN BULUTANGKIS

KabarBaik.co. Jakarta – Isu dugaan pengaturan skor atau match fixing kembali mengguncang dunia bulutangkis Indonesia dalam beberapa hari terakhir. Selain membuat banyak kalangan prihatin, belakangan juga memunculkan desakan kuat agar pelaku tidak hanya dihukum secara etik oleh Badminton World Federation (BWF) ataupun Persatuan Bulutangkis Indonesia (PBSI)

Menurut Sudarmadi SH, praktisi hukum alumnus Universita Brawijaya Malang, atlet yang terbukti melakukan praktik “main sabun” dapat dijerat pidana, khususnya jika melibatkan unsur suap. Dia menyatakan, praktik match fixing yang berulang di bulutangkis nasional, termasuk yang menyeret nama atlet Pelatnas, sudah saatnya mendapat efek jera yang lebih keras.

“Sanksi dari federasi yang menaungi memang penting, bisa seumur hidup sekalipun. Tapi, itu hanya ranah disiplin olahraga. Kalau ada unsur memberi atau menerima imbalan untuk mengatur hasil pertandingan, maka itu sudah masuk ranah pidana,” tegas mantan ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jawa Timur dihubungi Rabu (5/8).

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. Pasal 2 mengatur pemberi suap dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun, sementara Pasal 3 menjerat penerima suap dengan ancaman maksimal tiga tahun.

“Unsur kuncinya ada pemberian atau janji sesuatu, niat membujuk agar berbuat atau tidak berbuat dalam tugasnya, dan perbuatan itu berlawanan dengan kewajiban yang menyangkut kepentingan umum. Atlet Pelatnas yang dibiayai negara jelas punya kewajiban sportivitas yang berkaitan dengan kepentingan umum,” jelasnya.

Sudarmadi menambahkan, dana operasional Pelatnas yang bersumber dari anggaran negara melalui Kementerian terkait memperkuat argumen bahwa match fixing merugikan kepentingan publik.

“Negara sudah gelontorkan uang rakyat untuk membiayai latihan, turnamen, dan fasilitas. Kalau atletnya justru mengatur skor, itu bukan hanya mencoreng nama bangsa, tapi juga menyia-nyiakan uang publik. Meski belum tentu otomatis masuk Tipikor, secara moral dan yuridis sangat kuat untuk diproses pidana,” tegasnya.

Untuk diketahui, kasus serupa pernah terjadi pada 2021, di mana sebanyak delapan pebulutangkis Indonesia dihukum BWF. Tiga orang di antaranya mendapat sanksi skorsing seumur hidup dari perbulutangkisan.

Kini, dengan munculnya lagi isu yang menyeret nama-nama terkait Pelatnas dan proses investigasi BWF yang masih berjalan, Sudarmadi menilai momentum ini tepat untuk memberikan pelajaran segenap stake holder.

“Kalau hanya dihukum federasi terus berulang, efek jeranya lemah. Aparat penegak hukum saya kira juga perlu proaktif. Jika federasi sudah punya bukti kuat, serahkan ke aparat penegak hukum. Jangan sampai praktik kotor ini jadi budaya,” tegasnya.

Sudarmadi juga mengingatkan bahwa selain UU tentang Suap, pasal-pasal KUHP seperti penipuan (Pasal 378) atau perjudian (Pasal 303) serta penyertaan (Pasal 55) bisa digunakan sebagai alternatif, tergantung bukti yang ditemukan.

Hingga saat ini, PBSI masih menunggu putusan resmi BWF terkait dugaan pelanggaran integritas yang melibatkan sejumlah pemain Indonesia. Sementara itu, desakan agar ada penindakan pidana semakin menguat di kalangan publik demi menjaga integritas bulutangkis tanah air yang selama ini menjadi kebanggaan nasional. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: F. Noval
Editor: Supardi Hardy


No More Posts Available.

No more pages to load.