Kadin Jatim Soroti Kontradiksi Kebijakan Rokok, Target Cukai Naik tapi Nikotin dan Tar Dibatasi

oleh -88 Dilihat
WhatsApp Image 2026 05 31 at 3.11.23 PM
Ketua Komite Tetap Hubungan Antar Lembaga Negara dan Pemerintahan Kadin Jatim Syaifudin Alamsyah (Irma Hari Trisiawardani)

KabarBaik.co, Surabaya – Rencana pemerintah membatasi kadar nikotin maksimal 1 miligram dan tar 10 miligram pada produk rokok mendapat sorotan dari kalangan dunia usaha. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim menilai kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan target pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Ketua Komite Tetap Hubungan Antar Lembaga Negara dan Pemerintahan Kadin Jatim Syaifudin Alamsyah menilai terdapat ketidaksinkronan dalam arah kebijakan yang tengah disusun pemerintah. Di satu sisi, pemerintah menargetkan optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau. Namun di sisi lain, muncul regulasi yang dinilai dapat membatasi ruang gerak industri yang menjadi sumber penerimaan tersebut.

“Ini seperti satu tangan membangun, sementara tangan yang lain meruntuhkan. Pemerintah ingin meningkatkan penerimaan dari cukai hasil tembakau, tetapi pada saat yang sama menyiapkan regulasi yang berpotensi mematikan mesin produksinya sendiri,” kata Syaifudin di Surabaya, Minggu (31/5).

Syaifudin menjelaskan dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027, pemerintah masih menempatkan sektor cukai hasil tembakau sebagai salah satu instrumen penting untuk mendukung penerimaan negara.

Menurutnya, target tersebut akan sulit tercapai apabila kebijakan yang diterapkan justru mengurangi kemampuan industri untuk berproduksi dan menjual produknya.

“Logikanya sederhana. Jika ingin memperoleh penerimaan cukai yang besar, maka industri yang menjadi sumber penerimaan tersebut harus tetap berjalan. Tidak ada negara yang menaikkan target pajak sambil secara bersamaan mempersempit ruang hidup objek pajaknya,” ujarnya.

Ia juga menyoroti rencana pembatasan kadar nikotin maksimal 1 miligram yang dinilai sulit diterapkan pada kondisi industri tembakau nasional saat ini. Pasalnya, sebagian besar tembakau lokal memiliki kandungan nikotin alami di atas batas yang direncanakan.

Menurut Syaifudin, sekitar 90 persen tembakau lokal memiliki kadar nikotin alami antara 2 hingga 8 miligram. Jika aturan tersebut diterapkan, maka sebagian besar hasil panen petani berpotensi tidak terserap oleh industri karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Kondisi ini tidak hanya berdampak pada industri hasil tembakau, tetapi juga bisa memukul petani tembakau di berbagai daerah sentra produksi seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Lombok hingga Sumatera Utara,” katanya.

Ia menilai dampak yang muncul dapat berantai, mulai dari berkurangnya penyerapan hasil panen, penurunan produksi industri, hingga berkurangnya kontribusi cukai terhadap penerimaan negara.

Syaifudin juga menilai kebijakan tersebut berpotensi tidak sejalan dengan strategi intensifikasi penerimaan yang tercantum dalam KEM-PPKF 2027. Dalam dokumen itu, pemerintah berupaya meningkatkan penerimaan melalui pengawasan yang lebih ketat, penegakan hukum, serta penutupan celah penghindaran pajak.

“Intensifikasi seharusnya memperkuat objek yang sudah ada agar penerimaannya optimal. Namun jika regulasi justru membuat ruang produksi semakin sempit, maka yang terjadi bukan intensifikasi, melainkan berpotensi mengarah pada deindustrialisasi,” tegasnya.

Selain berdampak pada industri dan petani, Syaifuddin juga mengingatkan potensi meningkatnya peredaran rokok ilegal apabila pembatasan kadar nikotin diterapkan tanpa mempertimbangkan kondisi pasar domestik.

Menurutnya, konsumen yang selama ini terbiasa menggunakan produk berbasis tembakau lokal tidak serta-merta berhenti merokok ketika kadar nikotin dibatasi.

“Ketika produk legal tidak mampu memenuhi kebutuhan pasar, maka ruang tersebut bisa diisi oleh rokok ilegal atau bahkan praktik tingwe (nglinting dewe). Ini justru berisiko memperbesar pasar gelap dan menyulitkan pengawasan,” ujarnya.

Karena itu, Syaifudin meminta pemerintah menyelaraskan kebijakan kesehatan dengan kondisi ekonomi, industri, dan pertanian nasional agar tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan.

Ia menyarankan pemerintah tetap menggunakan standar kadar nikotin dan tar yang saat ini telah diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) yang masih berlaku.

“Dengan begitu, tujuan perlindungan kesehatan tetap dapat berjalan tanpa mengorbankan keberlangsungan industri, petani, dan penerimaan negara,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Irma Hari Trisiawardani
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.