KabarBaik.co – Polisi kembali membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Blitar. Dari operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 yang digelar September ini, Satresnarkoba Polres Blitar meringkus 11 tersangka.
Yang mengejutkan, salah satu dari mereka adalah kakak beradik. Sang kakak, residivis kasus sabu, tega melibatkan adiknya yang masih 16 tahun untuk mengantarkan barang haram.
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazurrahman menjelaskan, BF, sang kakak, baru dua bulan bebas dari penjara. Alih-alih berhenti, ia justru kembali mengendalikan peredaran sabu.
“BF ini residivis. Dia tetap menjalankan bisnis narkoba dengan menyuruh adiknya sendiri menjadi kurir. Padahal adiknya masih di bawah umur,” kata Arif, Sabtu (13/9).
Selain pasangan itu, polisi juga menangkap 10 tersangka lain dari kasus narkotika, obat keras berbahaya (okerbaya), dan minuman keras. Dalam salah satu pengungkapan, petugas menghentikan sebuah truk yang mengangkut 1.750 botol miras siap edar.
Dari seluruh rangkaian operasi, polisi mengamankan barang bukti berupa 40,45 gram sabu, 69 butir pil ekstasi berlogo G, 17.600 butir pil dobel L, 15 unit telepon genggam, dan dua sepeda motor.
Arif menegaskan, keterlibatan anak di bawah umur dalam jaringan narkoba menunjukkan bahayanya peredaran barang terlarang ini.
“Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tapi juga pencegahan agar generasi muda tidak terjerat. Kasus ini menjadi pengingat betapa narkoba bisa merusak keluarga,”tutupnya.(*)







