Kasus Aborsi di Bojonegoro Masih Bergulir, KPI Minta Polisi Usut Semua Pihak Terlibat

oleh -178 Dilihat
WhatsApp Image 2026 07 30 at 4.53.41 PM
Satreskrim polres Bojonegoro saat konferensi pers kasus aborsi di Mapolres Bojonegoro (Shohibul Umam)

KabarBaik.co, Bojonegoro – Penanganan kasus dugaan aborsi yang menjerat seorang ibu rumah tangga berinisial E, 45, warga Kecamatan Balen, Bojonegoro, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya berkas dikembalikan untuk dilengkapi (P19), berkas perkara kini kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro dan masih dalam tahap penelitian oleh jaksa.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bojonegoro, Inal Sainal Saiful, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima kembali berkas perkara dari penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro.

“Kami sudah menerima berkas pelimpahan dari Polres Bojonegoro. Saat ini tim jaksa masih melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas tersebut,” ujar Inal, Kamis (30/7).

Ia menjelaskan hingga saat ini penyidik masih menetapkan satu orang tersangka, yakni E, 45, yang merupakan ibu korban. Selain itu, Inal juga mengatakan bahwa pihak Satreskrim Bojonegoro belum ada penambahan tersangka dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Sesuai dengan berkas yang kemarin di limpahkan ke kami, tersangka masih satu,” terang Inal.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan tersebut, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) cabang Bojonegoro meminta aparat penegak hukum mengusut perkara secara lebih komprehensif. Menurut KPI, pengungkapan kasus tidak semestinya berhenti pada penetapan seorang ibu sebagai tersangka, tetapi juga harus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Sekretaris KPI cabang Bojonegoro, Nafidatul Himah, menilai penyidik perlu mendalami peran laki-laki yang menghamili korban, termasuk sejauh mana tanggung jawab yang diberikan terhadap kehamilan tersebut.

“Seharusnya tersangkanya tidak hanya beliau. Karena anaknya juga sudah berusia 18 tahun dan ada pacarnya. Siapa yang menghamili tentu harus diperiksa juga. Kenapa sampai ibunya nekat melakukan tindakan itu, apakah pacarnya tidak bertanggung jawab, lalu bagaimana sikap orang tua pihak laki-laki. Semua itu seharusnya menjadi bagian dari pemeriksaan,” kata Himah.

Menurutnya, kasus tersebut tidak hanya melibatkan satu orang, melainkan sebuah rangkaian peristiwa yang diduga melibatkan beberapa pihak hingga berujung pada dugaan tindak pidana.

KPI juga mendorong penyidik memeriksa lingkungan keluarga pihak laki-laki apabila ditemukan indikasi adanya pembiaran maupun tanggung jawab yang diabaikan.

“Apabila hasil penyidikan menemukan bukti adanya keterlibatan pihak lain, proses hukum semestinya tidak hanya berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan saat ini,” tegasnya.

Selain itu, KPI menilai informasi mengenai dugaan adanya tenaga kesehatan yang memberikan obat yang kemudian diduga disalahgunakan untuk menggugurkan kandungan. Menurut Himah, informasi tersebut harus ditelusuri secara serius karena berkaitan dengan jalur distribusi obat yang seharusnya tidak dapat diperoleh secara bebas.

Ia menilai penyelidikan terhadap asal-usul obat serta pihak yang diduga menyalurkannya menjadi langkah penting untuk mencegah kasus serupa terjadi di kemudian hari.

“Ini menjadi preseden buruk, karena seharusnya obat ini tidak bisa beredar atau didapatkan dengan mudah. Kalau hal ini tidak diperiksa dan ditindak tegas, ke depan kemungkinan kasus serupa bisa kembali terjadi karena akses terhadap obat-obatan tersebut menjadi terlalu mudah,” ujarnya.

KPI pun mendesak aparat penegak hukum mengungkap perkara secara menyeluruh, tidak hanya berfokus pada pelaku utama, tetapi juga seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam rangkaian peristiwa tersebut demi menghadirkan rasa keadilan sekaligus memberikan efek pencegahan.

Sebelumnya, Kejari Bojonegoro sempat mengembalikan berkas perkara kepada penyidik melalui petunjuk P-19 karena dinilai masih terdapat kekurangan, baik secara formil maupun materiil.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bojonegoro, Willy Ater, menjelaskan berkas tahap pertama diterima pada 8 Juli 2026. Setelah diteliti oleh jaksa, berkas dikembalikan kepada penyidik pada 15 Juli 2026 untuk dilengkapi sesuai petunjuk yang diberikan.

Kasus ini bermula ketika Satreskrim Polres Bojonegoro menetapkan E sebagai tersangka atas dugaan memberikan obat Misoprostol kepada anak kandungnya yang tengah hamil. Tindakan tersebut diduga mengakibatkan janin berusia sekitar lima bulan lahir dalam kondisi meninggal dunia.

Saat ini, Kejari Bojonegoro masih meneliti kelengkapan berkas perkara guna menentukan apakah perkara tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.