KabarBaik.co – Penanganan perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Saat ini proses penghitungan potensi kerugian keuangan negara tengah dilakukan Inspektorat Bojonegoro.
Kasus ini meliputi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2021, 2022, dan 2024. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman, menjelaskan bahwa pihaknya masih melengkapi sejumlah alat bukti, termasuk hasil penghitungan kerugian negara dari pihak Inspektorat.
“Kami masih menunggu alat bukti hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Bojonegoro. Jadi tahap saat ini adalah pengumpulan alat bukti,” ujar Aditia saat dikonfirmasi, Rabu (22/10).
Menurutnya, penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) memerlukan bukti yang kuat dan lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, meliputi keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. “Ketika siapa yang harus bertanggung jawab telah terang dalam penyidikan perkara, maka di situlah tahap penetapan tersangka dapat dilakukan,” jelasnya.
Sementara itu, Inspektur Bojonegoro Teguh Prihandono membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas dari Kejari untuk dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara. “Sudah di meja saya, tapi belum saya reviu,” katanya singkat.
Sebelumnya, Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardana, mengungkapkan bahwa hasil awal penyidikan menunjukkan adanya indikasi kerugian negara dalam pengelolaan Dana Desa Drokilo pada tiga tahun anggaran tersebut. “Angkanya belum bisa kami pastikan, namun perkiraan awal kerugian keuangan negara sekira lebih dari Rp600 juta,” ujarnya.
Sejumlah pihak telah dimintai keterangan sebagai saksi, termasuk Kepala Desa Drokilo, Sutrisno. Saat dikonfirmasi, Sutrisno membenarkan bahwa dirinya dan perangkat desa lainnya telah dipanggil oleh pihak kejaksaan. “Betul, kami pernah dipanggil kejaksaan, dan hari ini Bendahara Desa Drokilo juga dipanggil untuk menyerahkan dokumen SPJ,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Hingga kini Kejari Bojonegoro masih menunggu hasil resmi penghitungan dari Inspektorat untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa Drokilo tersebut. (*)






