Kasus Dugaan Pelanggaran Izin Perumahan Azura Hills Naik ke Laporan Polisi, Ini Penjelasan Kapolres Batu

oleh -48 Dilihat
IMG 20251101 WA0015 1
Wilayah perumahan Azura Hills Kota Batu dalam pembangunan. (Foto: P. Priyono)

KabarBaik.co – Polres Batu menegaskan telah menaikkan status penyelidikan kasus dugaan pelanggaran perizinan proyek Perumahan Azura Hills menjadi Laporan Polisi (LP) A. Peningkatan status ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam pembangunan dan penjualan unit rumah di kawasan tersebut.

Kasus ini terjadi di Dusun Abdul Gani Atas, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, dengan nomor laporan LP/A/09/X/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES BATU/POLDA JAWA TIMUR. Dalam laporan tersebut, penyidik menetapkan Direktur PT Grand Alzam Village berinisial AJA sebagai pihak terlapor.

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, melalui Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto, menegaskan bahwa penjualan unit rumah di Azura Hills dilakukan tanpa penyelesaian legalitas status hak atas tanah. Hal itu jelas melanggar ketentuan Pasal 154 jo Pasal 137 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Terlapor menjual satuan lingkungan siap bangun di kawasan perumahan Azura Hills tanpa menyelesaikan status hak atas tanah yang menjadi dasar pembangunan. Ini jelas mengandung unsur pidana,” tegas Joko, Sabtu (1/11).

Dari hasil penyelidikan, polisi telah mengamankan sejumlah dokumen penting sebagai barang bukti. Di antaranya brosur dan iklan promosi Azura Hills, surat pengakuan hak atas tanah, akta pelepasan hak atas tanah Nomor 24, beberapa sertifikat bangunan, serta dokumen jual beli dan bukti transfer pembayaran unit rumah oleh konsumen.

“Kami juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pembeli unit rumah, pihak notaris, hingga ahli hukum pertanahan. Semua keterangan ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran,” ungkap Joko.

Kasus ini bermula dari temuan Unit Pidana Tertentu (Pidter) Satreskrim Polres Batu yang menemukan adanya aktivitas penjualan unit rumah sebelum izin perumahan dan hak guna bangunan (SHGB) atas nama perusahaan diterbitkan.
Menurut Joko, pelanggaran tersebut berpotensi dikenai sanksi pidana hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar, sesuai ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2011.

“Kami tegaskan, kasus ini sudah naik ke tahap laporan polisi. Saat ini penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan dan menjadwalkan pemeriksaan saksi maupun terlapor. Kami juga akan bersurat kepada instansi terkait untuk penerapan sanksi administratif,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.