KabarBaik.co – Kasus konten pornografi yang menyeret tersangka Bagas Arista Herlyanto bakal segera digelar di persidangan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik akan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan pada pekan depan ini.
Dalam persidangan nanti, Korps Adhyaksa akan menghadirkan 7 orang saksi untuk memberikan keterangan. Seperti diketahui, pemuda 26 tahun itu dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman pidana 12 tahun penjara.
Kasi Pidum Kejari Gresik Bram Prima Putra kepada awak media menyampaikan bahwa proses pemeriksaan tersangka telah rampung. Bahkan, penyusunan berkas perkara juga telah memasuki babak akhir. “Tinggal menyelesaikan surat dakwaan dan administrasi saja,” ucapnya.
Bram menyebut pihaknya melampirkan keterangan dari tujuh saksi. Mulai dari korban, orang tua korban, ahli forensik digital, dan psikolog. “Mereka juga akan kami hadirkan di persidangan, untuk mengetahui fakta sebenarnya atas perbuatan tersangka,” terangnya.
Pihak Kejari pun telah menugaskan tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk selama proses persidangan. Kasus yang menjerat Bagas mendapat perhatian serius lantaran melibatkan anak di bawah umur.
“Pekan depan kami targetkan berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gresik. Untuk segera menjalani persidangan,” bebernya lagi.
Sebelumnya, Kejari Gresik trlah menerima pelimpahan tersangka dari Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (23/7) lalu. Atas perbuatan tersangka memproduksi konten porno yang melibatkan DAPR, keponakannya yang masih berusia 14 tahun.
Perbuatan pria asal Kecamatan Manyar itu pertama kali terbongkar setelah National Center for Missing & Exploited Children (NCMEC). Hal itu sudah dilakukan sejak September 2022 hingga Juni 2023.
Bagas menyimpan konten mesumnya di laptop maupun akun Google Drive miliknya. Saat nafsu liarnya memuncak, tersangka menyalurkan fantasi liarnya sembari melihat foto korban. Kini pemuda yang masih berstatus mahasiswa itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)