KabarBaik.co, Jombang – Polisi mengamankan dua Bocah di bawah umur yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap dua pemuda di jalanan Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Keduanya diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Dua terduga pelaku masing-masing berinisial A, 15, dan K, 13, warga Kecamatan Jombang. Keduanya diamankan pada Minggu (26/7) malam.
Kapolsek Jombang AKP Edy Widoyono mengatakan, penangkapan dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Jombang memperoleh informasi terkait identitas para terduga pelaku sekitar pukul 21.00 WIB.
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Jombang bersama Unit Resmob Polres Jombang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Ipda Dian Rizal Mabrur bergerak dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, mengingat terduga pelaku masih di bawah umur maka dilakukan pelimpahan perkara berikut barang bukti ke Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Jombang,” kata Edy, Senin (27/7).
Sebelumnya, dua pemuda menjadi korban dugaan pengeroyokan di Dusun Mojongapit, Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang.
Korban diketahui bernama Moh Devra Lexy Setiawan, 19, seorang pelajar asal Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. Rekannya, M. Wahyu Saputra, 18, juga mengalami luka-luka akibat peristiwa tersebut.
Kasus tersebut kini ditangani Unit PPA Polres Jombang karena para terduga pelaku masih berstatus anak di bawah umur.







