KabarBaik.co, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, terkait dugaan keterlibatan dalam kasus peredaran narkoba.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, AKP Pardiman diduga terlibat dalam perkara peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum perkara narkoba.
Selain AKP Pardiman, penyidik juga menangkap enam anggotanya serta seorang anggota Polda Aceh dalam perkara tersebut.
Meski demikian, Eko belum memerinci kronologi penangkapan maupun perkembangan penyidikan kasus tersebut.
“Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut,” kata Eko di Jakarta, dilansir ANTARA, Senin (27/7).
Penangkapan AKP Pardiman menambah daftar personel kepolisian yang ditindak Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sepanjang 2026 karena diduga terlibat dalam kasus narkoba.
Sebelumnya, pada Februari 2026, penyidik menetapkan mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan narkoba. Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan.
Selanjutnya, pada Mei 2026, Dittipidnarkoba juga menetapkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, Deky Jonathan Sasiang, sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba yang diduga terkait jaringan bandar narkoba bernama Ishak.(*)






