Kasus Penganiayaan Maut di Lombok Barat Dilimpahkan ke Jaksa, 9 Tersangka Terancam 15 Tahun Bui

oleh -127 Dilihat
IMG 20260809 WA0024
Para tersangka kasus pembunuhan di wilayah Suranadi, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. (Foto: Arief Rahman)

KabarBaik.co, Mataram – Kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di sebuah homestay di wilayah Suranadi, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, memasuki tahap penuntutan. Sat Reskrim Polresta Mataram telah menyerahkan sembilan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Mataram setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pada Selasa (28/7) lalu. Sembilan tersangka yang diserahkan berinisial MA, YA, M, SM, MA, EWZ, E, H dan S. Para tersangka terdiri dari enam laki-laki dan tiga perempuan. Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Yogi Sukmana.

Kasat Reskrim Polresta Mataram melalui Kanit Jatanras Iptu Lalu Arfi Kusna Raharja membenarkan pelimpahan tersebut. “Alhamdulillah, kami bersama para penyidik telah merampungkan seluruh berkas perkara penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di wilayah Suranadi. Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Mataram, kami menyerahkan para tersangka berikut barang bukti,” kata Lalu Arfi, Sabtu (8/8).

Sebelum pelimpahan tahap II, penyidik Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Mataram juga telah melakukan rekonstruksi untuk memperjelas rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut. Dalam rekonstruksi, sembilan tersangka memperagakan sebanyak 35 adegan. Sementara peran korban diperagakan oleh pemeran pengganti.

Dengan pelimpahan tersebut, proses penyidikan oleh kepolisian dinyatakan selesai dan penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk diproses ke tahap penuntutan hingga persidangan. Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) subsidair Pasal 262 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Arief Rahman
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.