Kasus Pria Curi Laptop di Sidoarjo Di-restorative Justice, Pelaku Jalani Pidana Sosial

oleh -94 Dilihat
WhatsApp Image 2026 04 28 at 3.12.42 PM
Pelaku bersama anggota Kejari Sidoarjo usai lakukan pidana kerja sosial (istimewa)

KabarBaik.co, Sidoarjo– Seorang pria berinisial NR, 24, warga Candi, Sidoarjo, terhindar dari hukuman penjara usai terjerat kasus pencurian laptop milik bekas tempat kerjanya.

Sebagai gantinya, NR dijatuhi pidana kerja sosial setelah perkaranya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

Kasubsi Pra Penuntutan Bidang Pidum Kejari Sidoarjo Barito Jati Pamungkas menjelaskan bahwa meski perkara dihentikan, pelaku tetap wajib menjalani sanksi sesuai aturan hukum.

“Sanksinya 5 hari, masing-masing 2 jam per hari, sesuai penjelasan Pasal 85 UU No. 1 Tahun 2023,” ujar Barito, Selasa (28/4).

Dalam pelaksanaannya, sanksi kerja sosial tersebut dilakukan dengan membersihkan lingkungan Kantor Desa Gelam, Kecamatan Candi, di bawah pengawasan pihak kejaksaan.

Kasus ini dihentikan setelah tercapai kesepakatan damai antara korban dan pelaku pada 9 Maret 2026 melalui proses mediasi yang difasilitasi kejaksaan.

Korban dalam perkara tersebut memilih memaafkan pelaku tanpa syarat, sehingga proses hukum tidak dilanjutkan ke persidangan.

Berdasarkan kesepakatan itu, Kejari Sidoarjo kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) pada 15 April 2026.

Barang bukti berupa satu unit laptop Lenovo yang sempat dicuri juga telah dikembalikan dalam kondisi utuh kepada pemiliknya.

Meski perkara dihentikan, Barito menegaskan bahwa restorative justice tidak berarti pelaku bebas dari tanggung jawab hukum.

Pendekatan ini justru menekankan pemulihan kerugian korban, kesadaran pelaku, serta menjaga kepentingan masyarakat secara luas.

Ia menjelaskan, penerapan restorative justice memiliki sejumlah syarat yang harus dipenuhi dalam suatu perkara pidana.

“Syaratnya, tindak pidana ringan, ancaman di bawah 5 tahun, kerugian di bawah Rp 2,5 juta, ada perdamaian, dan pelaku baru pertama kali,” jelasnya.

Kasus ini bermula saat NR mencuri laptop di bekas tempat kerjanya di wilayah Wonoayu, lalu menggadaikannya seharga Rp 1 juta untuk kebutuhan hidup, sebelum akhirnya mengaku menyesal.

Dengan penerapan pidana kerja sosial ini, diharapkan pelaku tidak hanya jera, tetapi juga mampu memperbaiki diri serta kembali diterima di tengah masyarakat tanpa mengulangi perbuatannya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Achmad Adi Nurcahya
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.