Kata Kejaksaan Soal Pemanggilan Gubernur NTB ke Sidang Perkara ‘Dana Siluman’

oleh -132 Dilihat
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Muh Zulkifli Said.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Muh Zulkifli Said.

KabarBaik.co, Mataram – Nama Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal sempat disebut beberapa kali dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi ‘dana siluman’ yang menjerat 3 anggota DPRD NTB.

Hal ini memunculkan berbagai spekulasi di kalangan publik soal peran pihak-pihak terkait dalam pusaran perkara ini. Serta potensi pemanggilannya ke sidang.

Terkait hal itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menegaskan bahwa pemanggilan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan gratifikasi anggota DPRD NTB bukan kewenangannya melainkan sepenuhnya bergantung pada keputusan majelis hakim.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Muh Zulkifli Said menyatakan Jaksa tidak bisa memaksa untuk menghadirkan gubernur.

Menurutnya, jika majelis hakim mengangkat keterangan dari gubernur NTB diperlukan maka Hakim bisa meminta untuk dihadirkan.

“Jika majelis hakim menilai keterangan kepala daerah dibutuhkan, maka pengadilan yang berhak memerintahkan kehadiran yang bersangkutan,” tegas Zulkifli, Kamis (16/4).

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram, anggota DPRD NTB Abdul Rahim bersama Suhaimi hadir sebagai saksi untuk tiga terdakwa, masing-masing : Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan Muhammad Nashib Ikroman.

Usai memberikan kesaksian, Abdul Rahim menilai kehadiran gubernur penting untuk memperjelas duduk perkara yang kini terus menjadi sorotan.

Dalam kesaksiannya, nama Gubernur Iqbal beberapa kali disebut. Bram mengaku pernah dipanggil oleh Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, ke ruangannya. Dalam pertemuan tersebut, hadir pula sejumlah pimpinan DPRD lainnya.

Ia mengungkapkan, dalam forum itu Gubernur Iqbal menyampaikan program Desa Berdaya senilai Rp 76 miliar yang diperuntukkan bagi anggota DPRD NTB periode 2024–2029, dengan alokasi sekitar Rp 2 miliar per anggota.

Tak hanya itu, Bram juga menyebut anggaran tersebut berasal dari pemotongan dana pokok pikiran (pokir) anggota DPRD periode sebelumnya yang sudah tidak menjabat.

Ia bahkan mengaku sempat mendapat tawaran untuk mengisi program melalui skema By Name By Address (BNBA) senilai Rp 2 miliar.

Sejumlah usulan kegiatan sempat disusun, namun pada akhirnya ia memilih menolak tawaran tersebut.

Kasus dugaan gratifikasi ini masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Mataram.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Arief Rahman
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.