KabarBaik.co – Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konsitusi (MK) pekan lalu, para alumni dari berbagai organisasi pergerakan mahasiswa (Ormawa), mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember, Senin (26/8).
Dalam aksi ini, mereka yang
mengatasnamankan Cipayung Pulus itu, ingin memastikan bahwa KPU Jember, selaku penyelenggara Pemilu taat dan menindaklanjuti putusan MK.
Salah satu Perwakilan GMNI Muhammad Wildan Faridi mengatakan, bahwa selaku warga negara mempunyai tanggung jawab yang sama dengan lainnya, untuk mengawal putusan MK.
“Karena selama ini kami merasa ada kelompok-kelompok tertentu yang mencoba membegal demokrasi kita yang telah dibangun. Tiba-tiba ada yang mencoba untuk membegal,” ujar Wildan sapaan akrabnya.
Wildan menyampaikan, ia san para alumni lainya tergerak dan menitip pesan kepada KPU Jember untuk menindaklanjuti putusan MK.
“Jadi surat kami, agar putusan PKPU RI baru segera ditindaklanjuti, cukup menyarankan aspirasi di sini dan semoga ini bisa menjadi dorongan untuk disahkan secara penuh,” ungkapnya.
“Tentu, karena sampai proses nanti benar-benar itu tertuang menjadi aturan resmi, kemudian ditindaklanjuti dan kami harus tetap mengawal,” tegas Wildan.
Disisi lain, Ketua KPU Jember, Dessi Anggraeni mengapresiasi dari para alumni dan lapisan masyarakat, karena merupakan bentuk kontrol juga terhadap penyelenggara pemilu.
Adanya putusan MK yang menyebut dan memerintahkan dua poin yang berubah. Pertama tentang syarat calon yang bisa mengusung prosentase dari partai politik ada perubahan.
“Untuk Jember persentase suara sah 6,5 persen dari jumlah suara keseluruhan. Kemudian, dampaknya banyak parpol yang bisa mengusung calonnya tanpa harus berkoalisi dengan partai lain,” jelasnya.
Sementara, lanjut Dessi, syarat batas kepala daerah, seperti gubernur batas usia 30 tahun terhitung sejak ditetapkan.
Dua poin itu, KPU Jember selaku penyelanggara di tingkat kabupaten atau daerah, yang memang bertugas dan berwenang menjalankan, sesuai perintah dan instruksi yang dikeluarkan KPU RI secara berjenjang. Kami selenggarakan sesuai putusan MK yang menjadi dasar KPU RI menerbitkan surat dinas nomor 1692 dan ditindaklanjuti PKPU RI Nomor 10 tahun 2024,” pungkasnya.
Alumni Ormawa yang hadir antara lain, PMII, GMNI, IMM, KNPI, KBPII, dan KAHMI. Serta ada pula perwakilan masyarakat juga menyampaikan keresahan dan mengawal PKPU RI yang baru. (*)