KabarBaik.co, Surabaya – Kejari Surabaya secara resmi menyetorkan barang bukti senilai Rp 9.051.209.000 ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Selasa (28/7). Dana tersebut merupakan hasil penyitaan dari aliran dana ilegal pengelola situs judi online internasional 188Bet yang dilakukan Jaka Purnama, yang kini telah divonis 10 tahun penjara atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Kejari Surabaya Tri Anggoro Mukti menjelaskan penyetoran ini dilaksanakan sesuai amar putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 200/Pid.Sus/2026/PN Sby tanggal 22 Juni 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Putusan memerintahkan seluruh aset tersebut dirampas menjadi milik negara.
“Hari ini kami eksekusi dua hal sekaligus: terpidana Jaka Purnama sudah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan, dan barang bukti uang sebesar Rp 9,05 miliar kami salurkan melalui Bank BNI ke kas negara,” ujar Tri Anggoro di ruang kerjanya.
Dana fantastis itu berasal dari sisa saldo dua perusahaan fiktif yang didirikan terpidana untuk menyamarkan asal-usul uang haram: CV Global Teknologi Digital dan CV Wira Tekno Sechipta. Sebelumnya, penyidik juga menelusuri aliran dana total sekitar Rp 29 miliar yang dikirim terpidana ke rekening di Malaysia dan Filipina.

Selain pengiriman ke luar negeri, hasil kejahatan tersebut juga diduga digunakan untuk membeli aset mewah berupa sejumlah unit apartemen di Batam serta barang satwa yang dilindungi, yaitu 300 lembar kulit ular dan 800 lembar kulit biawak. Aset tersebut belum bisa disita dan masih dalam tahap pengembangan penyidikan.
“Dari ratusan rekening penampungan yang kami lacak, inilah yang saat ini sudah terkonfirmasi dan dapat disetorkan. Kami belum berhenti di sini. Penelusuran jaringan, aset tersembunyi, dan pihak-pihak lain yang terlibat masih terus kami lakukan,” tegasnya.
Diketahui dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum semula menuntut hukuman 11 tahun penjara. Namun majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara. Baik pihak jaksa maupun terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding, sehingga putusan langsung berkekuatan hukum tetap.
Dalam pengembangan kasus ini, penyidik juga telah melimpahkan dua tersangka lain ke Kejari Tanjung Perak. Keduanya diproses sebagai pemain judi online, bukan atas dugaan pencucian uang. Kejari Surabaya menegaskan komitmennya terus memburu sisa aset dan memutus mata rantai peredaran dana hasil perjudian di wilayah hukumnya. (*)








