Kejati-Bea Cukai Jatim Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 29 Miliar

oleh -296 Dilihat
0a16de2b df50 49e8 8289 e668b13ab34c
Pemusnahan barang bukti Senilai Rp 29 Miliar (Istimewa)

KabarBaik.co – Penegakan hukum terhadap pelanggaran cukai kembali dilakukan secara tegas. Kejati Jatim bersama Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya memusnahkan ribuan botol miras ilegal, pita cukai palsu, serta barang elektronik di halaman Terminal Petikemas Mirah, Surabaya.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tindak pidana cukai tahun 2025. Rinciannya, sebanyak 36.555 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai, serta 7.680 keping pita cukai palsu untuk MMEA impor Golongan C tahun 2023.

“Rekan-rekan media, hari ini kita telah menyaksikan bersama kegiatan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana cukai. Ini merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum yang melibatkan kolaborasi antara aparat penegak hukum, Bea Cukai sebagai leading sector, Polri, dan TNI,” ujar Kajati Jatim Kuntadi, Kamis (3/7).

Kuntadi menyebut nilai barang bukti miras yang dimusnahkan mencapai Rp 29 miliar. Estimasi kerugian negara dari sisi cukai mencapai Rp 11,4 miliar.

“Sempurnanya penegakan hukum adalah selesainya eksekusi. Dan hari ini kita telah menyelesaikan eksekusinya. Kami juga berharap seluruh stakeholder terus mendukung agar kejahatan cukai dan penyelundupan yang merugikan negara bisa diberantas sampai tuntas,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I Untung Basuki menambahkan bahwa modus pelanggaran sangat beragam.

“Ada MMEA yang dilekati pita cukai asli namun tidak dilengkapi dokumen, ada pula yang polos tanpa pita cukai, bahkan ada pita cukai palsu. Sesuai aturan, setiap barang kena cukai wajib disertai dokumen dan pita cukai resmi. Dalam kasus ini, semuanya tidak memenuhi ketentuan itu,” jelasnya.

Barang-barang ilegal tersebut ditemukan di tiga lokasi berbeda. Jika digabung, jumlah dan nilainya cukup besar. Dalam proses hukumnya, para tersangka telah divonis dan perkara sudah berkekuatan hukum tetap.

“Masih ada satu orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kami berharap dengan dukungan media, proses penegakan hukum ini bisa terus berjalan dan DPO tersebut segera tertangkap,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha Fury Kusuma
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.