KabarBaik.co, Surabaya– Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono dan dua orang lainnya yakni Ony Setiawan (Kepala Bidang Pertambangan), dan H (Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah) telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan perizinan.
“Penetapan tersangka setelah kita peroleh bukti-bukti awal terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan perizinan di Dinas Energi ESDM Provinsi Jawa Timur,” ujar Wagiyo, Jumat (17/4).
Wagiyo mengatakan penyelidikan yang dimulai sejak 14 April ini didasari laporan masyarakat terkait sulitnya pengurusan izin pertambangan dan air tanah. Wagiyo menjelaskan para tersangka diduga sengaja memperlambat proses perizinan meskipun syarat administrasi pemohon sudah lengkap.
Berdasarkan hasil penyidikan, tarif pungutan liar untuk sektor pertambangan dipatok antara Rp 50 juta hingga Rp 100 juta untuk pengesahan perpanjangan izin. Sementara untuk izin baru mencapai Rp 50 juta hingga Rp 200 juta.
Sedangkan untuk Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA), pungutan bervariasi antara Rp 5 juta hingga Rp 20 juta per izin, dengan total akumulasi mencapai Rp 80 juta per pemohon.
Setelah melakukan penggeledahan maraton di kantor dinas dan rumah para tersangka, penyidik menyita uang tunai dan saldo rekening dengan total mencapai Rp 2.369.239.765.
Rincian aset yang disita dari para tersangka:
Aris Mukiyono (Kepala Dinas ESDM): Total uang tunai Rp 494.140.494 (tunai dan saldo di dua bank)
Ony Setiawan (Kepala Bidang Pertambangan): Uang tunai Rp 1.644.550.000 yang ditemukan di rumahnya
H (Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah): Saldo ATM sebesar Rp 229.685.625.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor, serta pasal terkait dalam KUHP baru mengenai pemerasan dan gratifikasi.
Wagiyo mengimbau para investor atau masyarakat yang merasa dipersulit dalam pengurusan izin untuk segera melapor ke Kejati Jatim.
“Jangan khawatir, karena ini sifatnya pemerasan. Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru,” ujar Wagiyo. (*)








