Keluarga Korban Pemerkosaan-Pembunuhan di Jombang Gelar Aksi Damai, Tuntut 3 Pelaku Dihukum Mati

oleh -226 Dilihat
WhatsApp Image 2025 10 23 at 9.59.02 AM
Keluarga korban Pemerkosaan dan pembunuhan saat menggelar aksi (Teguh Setiawan)

Kabar baik.co – Puluhan keluarga dan kerabat korban siswi SMA korban pemerkosaan menggelar aksi damai di halaman Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (23/10) pagi. Massa juga membentangkan spanduk bertuliskan ‘Hukuman Mati’.

Aksi ini menjadi bentuk desakan agar majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada tiga terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan berencana yang menewaskan korban pada Februari 2025 lalu.

Pantauan di lokasi, massa sudah tiba sejak pagi sebelum aktivitas masyarakat dimulai. Mereka kompak membawa poster dengan tulisan serupa, menuntut keadilan atas kematian tragis korban.

“Kami tidak ingin hanya hukuman seumur hidup. Mereka pantas dihukum mati karena perbuatannya kejam dan tidak manusiawi,” ujar Tiki Mahardika, kakak kandung korban, kepada wartawan.

Tiki mengaku keluarga masih trauma dan belum bisa menerima kenyataan kehilangan adik perempuannya.

“Kalau nanti vonisnya tetap seumur hidup, kami akan terus memperjuangkan keadilan. Nyawa adik saya tidak bisa ditebus dengan sekadar penjara,” tambahnya.

Sebelumnya, pada sidang tuntutan Rabu (8/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa Adriansyah Putra Wijaya, 18, Achmad Thoriq Firmansyah, 18, dan Lutfi Inahnu Feda, 32, dengan hukuman penjara seumur hidup.

Dalam persidangan, JPU menyebut ketiganya terbukti melakukan pemerkosaan bergilir disertai pembunuhan berencana terhadap korban yang berusia 19 tahun.

“Perbuatan para terdakwa dilakukan secara sadar dan direncanakan, sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan mereka,” tegas JPU Andie Wicaksono di hadapan majelis hakim.

Selain hukuman seumur hidup, para terdakwa juga dituntut membayar restitusi lebih dari Rp 260 juta secara tanggung renteng kepada keluarga korban, sebagaimana perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kasus ini bermula dari penemuan jasad Putri RA di Sungai Kanal Turi Tunggorono, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Jombang, pada 11 Februari 2025.

Polisi kemudian menangkap ketiga pelaku di wilayah Kunjang, Kabupaten Kediri. Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku utama, Adriansyah, merupakan pacar korban sendiri.

Kini, persidangan memasuki babak akhir dengan agenda pembacaan vonis. Publik menanti apakah majelis hakim akan mengabulkan tuntutan keluarga korban yang mendesak hukuman mati bagi ketiga terdakwa. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.