Keluhan Warga Candi Asri Soal 30 Tahun Pengembang Belum Serahkan Fasum ke Pemkab Sidoarjo

oleh -81 Dilihat
WhatsApp Image 2026 05 19 at 5.02.12 PM
Komisi A DPRD Sidoarjo saat menampung aspirasi persoalan fasum Griya Candi Asri di gedung DPRD Sidoarjo (Achmad Adi Nurcahya)

KabarBaik.co, Sidoarjo – Polemik fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di Perumahan Griya Candi Asri (GCA), Desa Gelam, Candi, masih menjadi persoalan berkepanjangan. Selama kurang lebih 30 tahun berdiri, aset fasum-fasos perumahan tersebut belum juga diserahkan oleh pihak pengembang kepada Pemkab Sidoarjo.

Akibat belum adanya penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU), warga GCA kesulitan memperoleh bantuan pembangunan infrastruktur dari pemerintah daerah. Kondisi itu membuat berbagai fasilitas umum di lingkungan perumahan tidak dapat disentuh secara resmi oleh Pemkab Sidoarjo karena terganjal administrasi.

Menanggapi keluhan warga, Komisi A DPRD Sidoarjo turun langsung menyerap aspirasi masyarakat Desa Gelam melalui hearing bersama sejumlah dinas terkait.

Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Rizza Ali Faizin menilai pihak pengembang PT Widya Indah belum memenuhi berbagai persyaratan penyerahan PSU sebagaimana data yang dimiliki Dinas P2CKTR Sidoarjo.

“Sertifikat aslinya belum diserahkan, site plan perumahan juga belum, dan terakhir status Tanah Kas Desa (TKD) di lokasi tersebut juga masih belum jelas keberadaannya. Ini menjadi pembelajaran bersama agar ke depan perizinan usaha di Sidoarjo bisa lebih rigid dan detail agar masyarakat tidak menjadi korban,” tegasnya usai hearing.

Ia menjelaskan warga GCA sebenarnya telah memenuhi kewajiban administrasi sebagai warga negara, mulai dari kepemilikan sertifikat pribadi hingga pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun karena fasum seperti jalan dan taman masih tercatat atas nama pengembang, program pembangunan dari pemerintah daerah belum bisa masuk.

Rizza juga menyayangkan ketidakhadiran pihak pengembang dalam forum hearing tersebut. DPRD bersama Pemkab Sidoarjo, kata dia, akan kembali memanggil PT Widya Indah agar segera menyelesaikan proses penyerahan aset fasum-fasos.

“Jika masih membandel, DPRD bersama Pemkab akan terus mengejar dan mendorong pengembang untuk segera menyerahkan fasum-fasos ini,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Desa Gelam, Mochamad Muslich, mengungkapkan persoalan tersebut merupakan kasus lama yang telah terjadi sejak tahun 1989, jauh sebelum dirinya menjabat kepala desa.

“Saya menjabat Kepala Desa tahun 2009, sedangkan kasus ini sudah ada sejak tahun 1989. Setiap ada forum atau pemanggilan seperti ini, pihak pengembang tidak pernah datang. Sudah bolak-balik hearing tapi tidak jelas,” keluhnya.

Muslich mengaku prihatin lantaran pemerintah desa maupun kabupaten tidak bisa melakukan pembangunan secara resmi di area fasum perumahan sebelum proses penyerahan aset selesai. Demi membantu warga, dirinya mengaku harus mencari solusi secara mandiri untuk memperbaiki infrastruktur jalan di kawasan tersebut.

“Dulu saat awal saya menjabat, perumahan itu belum di-paving sama sekali. Akhirnya tekad saya membangun jalan di sana dengan cara mencari dan mengandalkan dana Bantuan Keuangan (BK) secara bergerilya. Alhamdulillah sekarang 90 persen sudah terpaving. Harapan kami, pengembang segera menyelesaikan penyerahan ini agar penataan infrastruktur ke depan bisa lebih enak dan legal,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Achmad Adi Nurcahya
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.