Kemenperin Perkuat Industri Halal, Sertifikasi Jadi Kunci Daya Saing Produk Indonesia

oleh -152 Dilihat
WhatsApp Image 2026 07 31 at 9.35.06 AM
Kepala Pusat Industri Halal Kemenperin, Dewi Setiawati (Irma Hari Trisiawardani)

KabarBaik.co, Surabaya — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat strategi pengembangan industri halal nasional sebagai upaya menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat industri halal dunia. Langkah tersebut ditempuh melalui penguatan ekosistem industri, percepatan sertifikasi halal, hingga peningkatan daya saing produk nasional di pasar global.

Komitmen tersebut disampaikan Kepala Pusat Industri Halal Kemenperin, Dewi Setiawati, saat menghadiri Airlangga Khair 2026 (Konferensi Halal Nasional Riset dan Inovasi Airlangga) di ASEEC Tower, Surabaya.

Dewi mengatakan Indonesia memiliki modal besar untuk menjadi pemain utama industri halal dunia. Selain memiliki jumlah penduduk Muslim terbesar, Indonesia juga menempati peringkat keempat dalam ekosistem ekonomi syariah global. Menurutnya, sekitar 87 persen atau sekitar 248 juta penduduk Indonesia merupakan Muslim.

Besarnya pasar domestik tercermin dari konsumsi rumah tangga nasional yang mencapai sekitar Rp 12.000 triliun, dengan belanja masyarakat Muslim mencapai sekitar Rp 11.000 triliun. Sementara itu, nilai ekspor produk halal Indonesia telah menembus 74 miliar dolar Amerika Serikat.

“Penduduk Muslim kita adalah salah satu yang terbesar di dunia. Sudah sepatutnya Indonesia tidak hanya menjadi pasar, tetapi juga menjadi pusat industri halal dunia,” ujar Dewi, Jumat (31/7).

Ia menjelaskan penerapan sertifikasi halal tidak hanya menyangkut bahan baku, tetapi juga mencakup seluruh Proses Produk Halal (PPH), mulai dari proses produksi, penggunaan mesin, pengemasan, penyimpanan, distribusi, hingga penyajian dan penjualan.

Kebijakan tersebut diterapkan pada berbagai sektor manufaktur, antara lain industri makanan dan minuman, tekstil, pakaian jadi, kulit dan alas kaki, kimia, farmasi, hingga industri barang gunaan seperti permesinan, otomotif, dan elektronika.

Di sisi lain, meningkatnya pembahasan mengenai regulasi halal memunculkan berbagai masukan dari pelaku industri terkait kesiapan implementasi di lapangan. Sejumlah asosiasi industri juga mengusulkan adanya relaksasi maupun penyesuaian penerapan kewajiban halal pada sektor tertentu.

Menanggapi hal tersebut, Kemenperin terus berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), serta kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan secara efektif.

Sebagai arah pengembangan jangka menengah, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pengembangan Industri Halal 2025–2029.

Peta jalan tersebut memuat enam strategi utama, yakni penguatan dan harmonisasi kebijakan, pengembangan infrastruktur halal, peningkatan kualitas sumber daya manusia, fasilitasi sertifikasi halal, perluasan promosi dan kerja sama internasional, serta pengawasan dan pengendalian industri halal.

Kemenperin juga mengoptimalkan berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan balai industri di berbagai daerah agar dapat berfungsi sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), lembaga pelatihan halal, maupun lembaga sertifikasi profesi.

Selain itu, pemerintah tengah mendorong peningkatan insentif bagi Kawasan Industri Halal (KIH), termasuk usulan pemberian status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), guna menarik lebih banyak investasi di sektor industri halal. Meski menghadapi keterbatasan sumber daya manusia dan efisiensi anggaran, Kemenperin tetap mengedepankan strategi kolaboratif.

Salah satunya melalui fasilitasi sertifikasi halal skema self-declare bagi industri kecil dan menengah (IKM), pendampingan legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan akun SIINas, serta peningkatan literasi halal melalui kerja sama dengan perguruan tinggi dan pemanfaatan platform digital.

“Kami terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak agar pelaku industri nasional mampu memenuhi standar halal dan semakin kompetitif di pasar global,” kata Dewi.

Sementara itu, Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH, Abdus Syakur, menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal akan mulai diberlakukan pada Oktober 2026 setelah beberapa kali mengalami penundaan sejak 2019.

Menurut dia, kebijakan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keamanan dan kenyamanan konsumen dalam menggunakan berbagai produk yang beredar di Indonesia.

“Penerapan wajib halal harus dilaksanakan karena sebelumnya sudah tiga kali ditunda. Tujuannya untuk memberikan perlindungan dan kepastian bagi masyarakat,” ujarnya.

Kewajiban tersebut mencakup berbagai produk, mulai dari makanan dan minuman, kosmetik, obat-obatan, hingga berbagai barang gunaan lainnya seperti produk perawatan tubuh. Hingga saat ini, BPJPH mencatat sekitar 14 juta produk telah memperoleh sertifikasi halal melalui lebih dari 4 juta sertifikat. Satu sertifikat dapat mencakup beberapa jenis produk dari pelaku usaha yang sama.

Abdus menambahkan proses pengajuan sertifikasi halal kini semakin mudah karena dapat dilakukan secara daring. Ke depan, BPJPH juga tengah menyiapkan sistem digital yang memungkinkan proses pengajuan dan pemantauan sertifikasi berlangsung lebih cepat dan efisien. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Irma Hari Trisiawardani
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.