KabarBaik.co, Mataram – Penyidik Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda NTB resmi menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Mebel SMK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol FX. Endriadi mengungkapkan bahwa kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mebel untuk 40 SMK se Provinsi NTB, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 senilai Rp 10.200.000.000.
“Dari hasil pemeriksaan penyidik telah ditetapkan tersangkanya 2 orang,” sebut Kombes Pol Andriadi, Jumat (6/2).
Proyek yang berlangsung dari Juni hingga November 2022 itu telah melibatkan pemeriksaan terhadap 65 orang saksi dan 5 orang ahli, mulai dari ahli teknik hingga ahli pidana. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dokumen.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan adanya pengalihan sebagian pekerjaan kepada pihak lain, sehingga mengakibatkan spesifikasi barang tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan. Dua tersangka yang ditetapkan adalah Pejabat Pembuat Komitmen, serta satu tersangka lainnya dari pihak swasta atau penyedia barang/jasa.
“Hasil audit ditemukan adanya Kerugian Keuangan Negara senilai Rp 2,8 miliar,” tegas Kombes Endri.
Pada kesempatan yang sama Kasubdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda NTB AKBP Muhaemin menyampaikan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh Ahli Teknik, bahwa hasil pekerjaan ditemukan perbedaan ketebalan besi pada lemari kantor dan perbedaan material sesuai dengan yang dipersyaratkan di dalam kontrak.
Muhaemin menegaskan pengembangan perkara akan terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.(*)







