KabarBaik.co, Jombang – Tim Advokasi dan Pengawalan Hukum Alumni Tebuireng Jombang (TAAT) menyatakan siap mengawal proses hukum yang melibatkan KH Musta’in Syafi’i. Sikap itu disampaikan setelah sang kiai dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Gerakan Tabayun Advokasi dan Keadilan (GERTAK).
Laporan tersebut dibuat pada Senin (24/8). KH Musta’in dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan, hingga penyebaran berita bohong yang dikaitkan dengan materi ceramahnya.
Koordinator tim advokat, Mirwansyah, S.H., mengatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum untuk memastikan hak-hak KH Musta’in sebagai warga negara tetap terlindungi.
“Alumni Tebuireng Jombang tidak akan tinggal diam ketika kiai Tebuireng menghadapi proses hukum. Alumni akan hadir, mengawal, dan mengambil langkah hukum secara tegas sesuai aturan,” kata Mirwansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (26/8).
Menurutnya, pengawalan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap aparat penegak hukum. Langkah itu disebut sebagai bentuk tanggung jawab moral alumni terhadap kiai Tebuireng.
Meski demikian, alumni tetap menghormati hak setiap warga negara untuk membuat laporan hukum. Mereka berharap proses hukum tidak digunakan untuk membungkam nasihat, kritik, maupun pandangan seorang kiai.
“Kami menghormati hak setiap warga negara untuk membuat laporan. Namun, proses hukum tidak boleh dijadikan alat untuk membungkam nasihat, kritik, atau pandangan seorang kiai,” ujarnya.
Alumni juga meminta persoalan tersebut tidak berkembang menjadi ajang sensasi, pencitraan, maupun provokasi, terlebih menjelang pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang.
Mereka menyoroti beredarnya potongan video dan kutipan pernyataan yang dinilai berpotensi menghilangkan konteks utuh dari ceramah KH Musta’in.
Karena itu, tim advokasi mendorong persoalan tersebut terlebih dahulu diselesaikan melalui tabayun dan musyawarah. Jika proses hukum tetap berlanjut, mereka meminta seluruh tahapan dilakukan secara adil dan berdasarkan fakta.
“Membela kiai bukan berarti menutup ruang kritik. Membela kiai berarti memastikan setiap persoalan diselesaikan berdasarkan konteks yang utuh, fakta, ilmu, adab, dan keadilan,” tutur Mirwansyah.
Mirwansyah juga mengingatkan masyarakat untuk tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Publik diminta tidak melakukan penghakiman sebelum proses hukum dan alat bukti diuji sesuai ketentuan.
Alumni Tebuireng, warga Nahdliyin, santri, tokoh agama, dan masyarakat luas juga diimbau tetap tenang serta tidak mudah terprovokasi. Mereka diminta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi maupun potongan pernyataan yang keluar dari konteks.
“Kami berdiri untuk keadilan, kepastian hukum, penghormatan terhadap ulama, marwah Tebuireng, dan persatuan Nahdlatul Ulama,” pungkasnya.







