KabarBaik.co, Mataram – Kesigapan jajaran Polsek Mataram kembali membuahkan hasil. Kurang dari 12 jam setelah menerima laporan pencurian sepeda motor, Tim Opsnal Polsek Mataram berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berikut barang bukti motor milik korban.
Pelaku berinisial WA (19) alias Wahyu, warga Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, diamankan pada Minggu (26/7) sekitar pukul 22.00 WITA. Polisi juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda PCX warna silver tahun 2025 dengan nomor polisi DR 2590 VJ yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Kapolsek Mataram, AKP Amrozi Hamidi mengatakan, aksi pencurian terjadi di area parkir Cafe Sappa, Jalan Raden Mas Panji Anom, Lingkungan Banjar Intaran Baru, Kelurahan Pagutan Timur, Kecamatan Mataram. Korban diketahui berinisial ASP (23), seorang mahasiswi asal Desa Kawo, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan remote keyless sepeda motor di kantong depan sebelah kiri kendaraan saat sedang berada di dalam kafe. “Korban berada di dalam kafe ketika pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membawa kabur sepeda motor Honda PCX yang terparkir di lokasi,” ujar AKP Amrozi Hamidi, Senin (27/7).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp.35 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Mataram. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Mataram bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari mengumpulkan keterangan saksi hingga melacak keberadaan pelaku.
Hasilnya, dalam waktu kurang dari 12 jam, polisi berhasil menemukan keberadaan WA dan mengamankannya tanpa perlawanan. Sepeda motor milik korban juga berhasil ditemukan dan disita sebagai barang bukti. “Terduga pelaku beserta barang bukti satu unit Honda PCX telah diamankan di Mapolsek Mataram untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Atas perbuatannya WA dijerat dengan Pasal 476 tentang Pencurian atau Pasal 591 tentang Penadahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolsek Mataram juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan. Ia mengimbau pemilik kendaraan untuk tidak meninggalkan remote keyless maupun kunci kendaraan di tempat yang mudah dijangkau orang lain karena dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan.
“Kelalaian sekecil apa pun dapat dimanfaatkan oleh pelaku. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan dalam kondisi aman dan tidak meninggalkan kunci maupun remote di sekitar kendaraan saat diparkir,” ujarnya. (*)






