KabarBaik.co, Batu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu bergerak cepat menangani kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah Kota Batu. Kurang dari dua jam setelah laporan diterima, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku.
Terduga pelaku berinisial BCP (28), warga Dusun Jantur, Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji, diamankan petugas di rumahnya pada Kamis (12/3) sekitar pukul 01.40 WIB. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, penindakan cepat dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penganiayaan di wilayah Pesanggrahan. “Benar, personel Satreskrim Polres Batu bersama Unit Resmob telah mengamankan terduga pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. Penangkapan ini merupakan respons cepat setelah adanya laporan dari masyarakat,” ujar Huda Rohman, Jumat (13/3).
Sementara, peristiwa penganiayaan tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis dini hari sekitar pukul 00.10 WIB di sebuah warung kopi yang berada di samping Balai Kota Among Tani, Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Pesanggrahan, Kota Batu.
Ia menyebutkan, berdasarkan keterangan yang dihimpun kepolisian, kejadian bermula pada Rabu malam (11/3) saat seorang perempuan selaku pelapor diminta oleh korban untuk menjemputnya di lokasi kejadian. Pelapor tiba di tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 21.30 WIB dan melihat korban tengah bersama beberapa orang. Namun, tidak lama kemudian terjadi pertengkaran antara korban dan terduga pelaku.
Meski sempat dilerai oleh sejumlah saksi di lokasi, situasi kembali memanas hingga terduga pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan fisik dengan cara memiting atau merangkul paksa korban. Merasa situasi tidak aman, pelapor kemudian mendatangi Polsek Batu sekitar pukul 01.30 WIB untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Barang Bukti Diamankan
Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu buah palu (petil) yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Saat ini BCP telah diamankan di Mapolres Batu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku dapat dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan. Kami akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan,” tegas Iptu M. Huda Rohman. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminalitas agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian. (*)







